Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Peringatkan PO Bus Tak Berizin yang Masih Beroperasi

Kompas.com - 13/05/2024, 10:46 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan Perusahaan Otobus (PO) yang tidak berizin namun tetap beroperasi akan dikenakan sanksi pidana. 

Hal itu disampaikan menyusul insiden kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat, yang menewaskan 11 orang pada Sabtu (11/5/2024).

"Kami meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemehub Hendro Sugiatno dalam siaran pers, Minggu (12/5/2024).

Baca juga: Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus di Subang Dapat Santunan

"Hal ini sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa uji berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik," sambungnya.

Hendro mengatakan Bus Trans Putera Fajar tercatat tidak memiliki izin angkutan. Selain itu, status lulus uji berkala (BLU-e) bus tersebut sudah berakhir sejak 6 Desember 2023.

Itu artinya, kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap 6 bulan sekali sesuai dengan ketentuan. Adapun pengujian berkala dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota.

 Baca juga: Momen Warga Gelar Doa Bersama di TKP Kecelakaan Bus Subang

Hendro menambahkan, jika pada saat awal keberangkatan kendaraan dirasa ada yang tidak sesuai atau tidak benar, diimbau agar tidak memaksakan perjalanan.

Untuk PO bus yang tak berizin tetapi tetap mengoperasikan kendaraannya, akan dikenakan pidana. Lalu pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya.

Sementara, menurut Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 menyebutkan, setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia, dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

 Baca juga: Alasan Kenapa Bus Sering Mengalami Rem Blong

Selain itu, Mahendro menekankan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum. Hal ini berdasarkan Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor.

Pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis. Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah sabuk selamatan.

"Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang," ucapnya.

 Baca juga: 5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis saat dilakukan uji oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan.

Ditjen Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia.

 Baca juga: KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana di Subang

"Yang tidak kalah penting adalah perlunya keterlibatan peran serta masyarakat terutama pengguna jasa dalam pengecekan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat. Saat ini aplikasi bisa dengan mudah diunduh pada smartphone dan pengecekannya pun cukup mudah hanya dengan memasukan nomor polisi kendaraan," tuturnya.

Ke depan harapannya para pengguna jasa dapat lebih selektif dalam memilih kendaraan bus yang akan digunakan. Jangan tergiur dengan harga yang murah.

Harus dapat dipastikan mengenai surat izin opersional kendaraan, status uji KIR kendaraan, kondisi pengemudi, serta penyediaan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi.

Baca juga: Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Peluang Perawat Indonesia Bekerja di Belanda Terbuka Lebar

Peluang Perawat Indonesia Bekerja di Belanda Terbuka Lebar

Work Smart
Pertamina dan PLN Masuk 10 Besar Perusahaan Energi Terbesar Asia Tenggara 2024 Versi Fortune

Pertamina dan PLN Masuk 10 Besar Perusahaan Energi Terbesar Asia Tenggara 2024 Versi Fortune

Whats New
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja hingga 30 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja hingga 30 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Cerita Tiarsih Bangun Kampung Rosella, Tingkatkan Ekonomi dari Komoditas Daerah

Cerita Tiarsih Bangun Kampung Rosella, Tingkatkan Ekonomi dari Komoditas Daerah

Smartpreneur
HUMI Bakal Bagikan Dividen Rp 18,04 Miliar

HUMI Bakal Bagikan Dividen Rp 18,04 Miliar

Whats New
Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Whats New
Holding BUMN Danareksa Bagi-bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Holding BUMN Danareksa Bagi-bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Whats New
Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Earn Smart
Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Whats New
Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Whats New
Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Whats New
10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

Earn Smart
BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

Whats New
Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Whats New
Puncak Arus Balik Libur Idul Adha 2024, KAI Layani 168.631 Penumpang

Puncak Arus Balik Libur Idul Adha 2024, KAI Layani 168.631 Penumpang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com