Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Temukan Masih Banyak Bus Pariwisata Tak Laik Jalan

Kompas.com - 24/05/2024, 06:18 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendapati masih banyak bus pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi kelaikan jalan.

Hal ini diketahui dari pemeriksaan 67 bus pariwisata di DKI Jakarta, Banten, Kabupaten Bogor, dan Riau dalam rangka libur panjang Hari Raya Waisak pada 23-26 Mei 2024.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno merincikan, sebanyak 12 bus atau 12 persen ditemukan masa berlaku kir sudah kedaluwarsa, 6 bus atau 9 persen kartu pengawasannya tidak diperpanjang, 2 bus menunjukkan bukti lulus uji elektronik (BLU-e) palsu, dan sisanya tidak dapat menunjukkan hasil uji kir dan kartu pengawasan.

"Kami menemukan di lapangan masih banyak bus pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5/2024).

Baca juga: Libur Panjang Waisak, Kemenhub Ingatkan Bus Pariwisata yang Beroperasi Harus Laik Jalan dan Berizin

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam pada bus pariwisata yang ditemukan tidak memenuhi persyaratan administrasi kelaikan jalan.

Bus yang status uji kirnya kedaluwarsa akan dilakukan penindakan tilang oleh kepolisian dan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak beroperasi sebelum dilakukan uji kir perpanjangan terlebih dahulu.

Sementara itu, bus yang memiliki BLU-e palsu akan diteruskan kasusnya ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Kemenhub Bakal Susun Regulasi Jual Beli Bus dan Umumkan PO Berizin secara Berkala

69 persen bus pariwisata penuhi syarat administrasi laik jalan

Pada pemeriksaan itu juga ditemukan 47 dari 67 bus pariwisata yang diperiksa atau 69 persennya dapat menunjukkan BLU-e yang masih berlaku. Kemudian, 31 bus atau 46 persennya memiliki kartu pengawasan yang masih berlaku.

Sisanya ditemukan tidak memenuhi persyaratan administrasi seperti status kir yang habis masa berlakunya dan kartu pengawasan yang tidak diperpanjang ataupun tidak terdaftar.

Baca juga: Bagaimana Cara Cek Kelaikan Bus yang Mau Ditumpangi? Simak di Sini

Pengawasan dan penindakan akan dilakukan rutin di tiap daerah

Dia mengungkapkan, Kemenhub berkomitmen untuk lebih gencar mengawasi bus pariwisata yang beroperasi.

Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota, PT Jasa Raharja (persero), pihak kepolisian dalam hal penegakan hukum, dan pengelola area wisata.

Untuk itu, dia menyatakan, pengawasan dan penindakan bus pariwisata seperti ini akan dilanjutkan setiap pekan dan minimal satu kali di satu lokasi wisata pada tiap-tiap daerah.

"Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan pengawasan seperti ini semua pemilik angkutan wisata dapat memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan pengguna angkutan umum," tuturnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com