Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temukan Indikasi Lazada Langgar Persaingan Usaha, KPPU Lakukan Penyelidikan

Kompas.com - 28/05/2024, 08:42 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Ecart Webportal Indonesia atau Lazada Indonesia.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti awal dan mulai melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada.

Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan.

Baca juga: YLKI: Monopoli Satu Kurir di E-commerce Merugikan Konsumen

Saat ini, bukti telah ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan KPPU sejak tahun 2021, sehingga indikasi tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan.

“Dalam proses penyelidikan, KPPU akan melakukan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk bisa menyimpulkan, apakah penyelidikan tersebut memenuhi persyaratan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau bahkan sebaliknya tidak diperoleh alat bukti yang cukup sehingga penyelidikan tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan,” ujarnya dalam siaran persnya, dikutip Selasa (28/5/2024).

Dia bilang, jika Lazada nantinya terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5/1999.

“Lazada dapat dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan, yang diperolehnya pada pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” katanya.

Sebelumnya, KPPU secara aktif memantau perilaku pelaku usaha di pasar digital. Beberapa di antaranya melibatkan PT Shopee Internasional Indonesia (Shopee) dan Google.

Google diduga melakukan praktik monopoli ini terkait dengan pembayaran digital pada Google Pay Billing. Pun dengan Shopee.

Dugaan monopoli itu menyusul Shopee sudah tidak menampilkan pilihan lain pada jasa pengantarannya dan hanya menampilkan jasa pengirim yang merupakan bagian dari afiliasinya.

“Untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Shoppe, saat ini akan memasuki tahapan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan perdana, pada Selasa 28 Mei 2024,” ungkap Fanshurullah.

Baca juga: KPPU Dalami Dugaan Google Lakukan Monopoli Pasar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com