Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Dana Tapera 124.960 Pensiunan PNS "Macet", Ini Respons BP Tapera

Kompas.com - 05/06/2024, 05:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana tabungan 124.960 peserta yang belum dikembalikan meskipun kepesertaan telah berakhir pada 2021.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, seluruh hasil temuan BPK telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. Ia pun bilang, temuan yang menyebutkan dana tabungan sebesar Rp 567,5 miliar belum dikembalikan itu sudah dinyatakan selesai oleh BPK.

"Sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama tiga bulan setelah berakhir kepesertaannya," kata dia dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).

Baca juga: Temuan BPK: Dana Tapera Rp 567 Miliar Belum Kembali ke Peserta

Lebih lanjut, Heru menjelaskan, pengembalian dana Tapera kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui bank kustodian ke rekening peserta. Namun, diperlukan penginian atau pembaruan data agar pencairan dapat dilakukan secara langsung.

"Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data," ujar Heru.

Heru menambah, semenjak BP Tapera beroperasi hingga 2024, BP Tapera telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp 4,2 Triliun.

Baca juga: Kamis, Serikat Buruh Akan Gelar Demo Tolak Tapera di Depan Istana

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, BPK pada tahun 2021 pernah mengungkapkan sejumlah permasalahan di BP Tapera, salah satunya terkait pengembalian dana Tapera.

Hal itu tertuang dalam dokumen berjudul Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Biaya Operasional Tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Di dalam laporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) ini, BPK menuliskan bahwa terdapat 124.960 peserta Tapera belum menerima pengembalian dana dengan total sebesar Rp 567.457.735.810. Kondisi itu terungkap setelah Tim BPK melakukan konfirmasi data dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero).

Baca juga: 6 Alasan Buruh Tolak Program Iuran Tapera

Padahal, 124.960 peserta Tapera tersebut sudah berakhir masa kepesertaannya karena meninggal atau pensiun sampai dengan Triwulan III Tahun 2021, tetapi masih tercatat sebagai peserta aktif.

Rinciannya, peserta Tapera meninggal 25.764 orang dengan total saldo Rp 91.035.338.854, dan peserta Tapera pensiun 99.196 orang dengan total saldo Rp 476.422.396.956.

"(Akibatnya) Pensiunan PNS/ahli warisnya sebanyak 124.960 orang tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya sebesar Rp 567.457.735.810," tulis BPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

APJAJI Keluhkan Tarif Batas Tas Tiket Pesawat Tak Kunjung Direvisi, Maskapai Bisa Bangkrut

APJAJI Keluhkan Tarif Batas Tas Tiket Pesawat Tak Kunjung Direvisi, Maskapai Bisa Bangkrut

Whats New
Bakal Jalankan Program Penjaminan Polis, LPS: Tugas Berat

Bakal Jalankan Program Penjaminan Polis, LPS: Tugas Berat

Whats New
Menperin Sebut Dumping Jadi Salah Satu Penyebab PHK di Industri Tekstil

Menperin Sebut Dumping Jadi Salah Satu Penyebab PHK di Industri Tekstil

Whats New
Data Terbaru Uang Beredar di Indonesia, Hampir Tembus Rp 9.000 Triliun

Data Terbaru Uang Beredar di Indonesia, Hampir Tembus Rp 9.000 Triliun

Whats New
Jadi BUMN Infrastruktur Terbaik di Indonesia, Hutama Karya Masuk Peringkat Ke-183 Fortune Southeast Asia 500

Jadi BUMN Infrastruktur Terbaik di Indonesia, Hutama Karya Masuk Peringkat Ke-183 Fortune Southeast Asia 500

Whats New
Mendag Zulhas Segera Terbitkan Aturan Baru Ekspor Kratom

Mendag Zulhas Segera Terbitkan Aturan Baru Ekspor Kratom

Whats New
Manfaatnya Besar, Pertagas Dukung Integrasi Pipa Transmisi Gas Bumi Sumatera-Jawa

Manfaatnya Besar, Pertagas Dukung Integrasi Pipa Transmisi Gas Bumi Sumatera-Jawa

Whats New
Soal Investor Khawatir dengan APBN Prabowo, Bos BI: Hanya Persepsi, Belum Tentu Benar

Soal Investor Khawatir dengan APBN Prabowo, Bos BI: Hanya Persepsi, Belum Tentu Benar

Whats New
Premi Asuransi Kendaraan Tetap Tumbuh di Tengah Tren Penurunan Penjualan, Ini Alasannya

Premi Asuransi Kendaraan Tetap Tumbuh di Tengah Tren Penurunan Penjualan, Ini Alasannya

Whats New
Hidrogen Hijau Jadi EBT dengan Potensi Besar, Pemerintah Siapkan Regulasi Pengembangannya

Hidrogen Hijau Jadi EBT dengan Potensi Besar, Pemerintah Siapkan Regulasi Pengembangannya

Whats New
Rupiah Masih Tertekan, Bank Jual Dollar AS Rp 16.600

Rupiah Masih Tertekan, Bank Jual Dollar AS Rp 16.600

Whats New
Freeport Akan Resmikan Smelter di Gresik Pekan Depan

Freeport Akan Resmikan Smelter di Gresik Pekan Depan

Whats New
Akhir Pekan, IHSG Mengawali Hari di Zona Hijau

Akhir Pekan, IHSG Mengawali Hari di Zona Hijau

Whats New
Ini Kendala Asuransi Rumuskan Aturan Baku Produk Kendaraan Listrik

Ini Kendala Asuransi Rumuskan Aturan Baku Produk Kendaraan Listrik

Whats New
Dokumen Tak Lengkap, KPPU Tunda Sidang Google yang Diduga Lakukan Monopoli Pasar

Dokumen Tak Lengkap, KPPU Tunda Sidang Google yang Diduga Lakukan Monopoli Pasar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com