JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana tabungan 124.960 peserta yang belum dikembalikan meskipun kepesertaan telah berakhir pada 2021.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, seluruh hasil temuan BPK telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. Ia pun bilang, temuan yang menyebutkan dana tabungan sebesar Rp 567,5 miliar belum dikembalikan itu sudah dinyatakan selesai oleh BPK.
"Sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama tiga bulan setelah berakhir kepesertaannya," kata dia dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Temuan BPK: Dana Tapera Rp 567 Miliar Belum Kembali ke Peserta
Lebih lanjut, Heru menjelaskan, pengembalian dana Tapera kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui bank kustodian ke rekening peserta. Namun, diperlukan penginian atau pembaruan data agar pencairan dapat dilakukan secara langsung.
"Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data," ujar Heru.
Heru menambah, semenjak BP Tapera beroperasi hingga 2024, BP Tapera telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp 4,2 Triliun.
Baca juga: Kamis, Serikat Buruh Akan Gelar Demo Tolak Tapera di Depan Istana
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, BPK pada tahun 2021 pernah mengungkapkan sejumlah permasalahan di BP Tapera, salah satunya terkait pengembalian dana Tapera.
Hal itu tertuang dalam dokumen berjudul Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Biaya Operasional Tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Di dalam laporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) ini, BPK menuliskan bahwa terdapat 124.960 peserta Tapera belum menerima pengembalian dana dengan total sebesar Rp 567.457.735.810. Kondisi itu terungkap setelah Tim BPK melakukan konfirmasi data dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero).
Baca juga: 6 Alasan Buruh Tolak Program Iuran Tapera
Padahal, 124.960 peserta Tapera tersebut sudah berakhir masa kepesertaannya karena meninggal atau pensiun sampai dengan Triwulan III Tahun 2021, tetapi masih tercatat sebagai peserta aktif.
Rinciannya, peserta Tapera meninggal 25.764 orang dengan total saldo Rp 91.035.338.854, dan peserta Tapera pensiun 99.196 orang dengan total saldo Rp 476.422.396.956.
"(Akibatnya) Pensiunan PNS/ahli warisnya sebanyak 124.960 orang tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya sebesar Rp 567.457.735.810," tulis BPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.