JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan rintisan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) membutuhkan pendanaan yang cukup agar dapat berkembang dan berkontribusi pada perekonomian.
Sayangnya, dua jenis usaha tersebut seringkali terkendala oleh pendanaan ketika mengajukan melalui bank ataui perusahaan pembiayaan.
Namun demikian, saat ini alternatif pembiayaan usaha semakin beragam.
Selain bank dan perusahaan permbiayaan, pelaku usaha dapat mengajukan sumber pendanaan usaha melalui perusahaan modal ventura (PMV).
Baca juga: Sejarah Perusahaan Modal Ventura di Indonesia
Dilansir dari laman sikapiuangmu.ok.go.id, perusahaan modal ventura merupakan lembaga jasa keuangan yang menyelenggarakan usaha modal ventura.
Menurut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), usaha modal ventura merupakan kegiatan pembiayaan melalui penyertaan modal atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pada badan usaha atau debitor penerima pembiayaan.
Berbeda dengan pembiayaan pada bank maupun perusahaan pembiayaan, pembiayaan pada perusahaan modal ventura (PMV) dilakukan untuk tujuan produktif, tepatnya mengembangkan usaha rintisan.
Adapun, terdapat dua kategori perusahaan dalam industri perusahaan modal ventura (PMV).
Pertama Venture Capital Corporation (VCC), yakni PMV yang berfokus pada penyertaan modal melalui pembelian obligasi konversi atau sukuk konversi.
Adapun PMV berbentuk VCC juga dapat mengelola dana ventura. Secara sederhana, perusahaan dengan kategori VCC akan fokus pada penyertaan ekuitas untuk perusahaan rintisan seperti startup.
Sebagai contoh, perusahaan rintisan belum dapat menerbitkan saham. Kehadiran PMV memberikan kesempatan perusahaan rintisan untuk menerbitkan obligasi konversi atau surat utang yang dapat dikonversikan menjadi saham sebagai sumber pendanaan.
Dengan demikian, perusahaan memiliki modal yang cukup untuk melakukan ekspansi bisnis.
Di sisi lain, perusahaan yang memilih pendanaan dengan prinsip syariah dapat melakukan penyertaan modal melalui sukuk konversi.
Selain itu, berdasarkan peraturan yang berlaku, VCC juga dapat melakukan pembiayaan melalui pembelian surat utang dan sukuk. Namun demikian, pembelian surat utang tidak boleh lebih besar proporsinya daripada penyertaan modal.
Kedua Venture Debt Capital (VDC) yakni perusahaan modal ventura yang berfokus pada penyertaan modal melalui pembelian surat utang atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan rintisan awal.