Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Perusahaan Modal Ventura, dari Manfaat hingga Jenis-jenisnya

Kompas.com - 06/06/2024, 16:46 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan rintisan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) membutuhkan pendanaan yang cukup agar dapat berkembang dan berkontribusi pada perekonomian.

Sayangnya, dua jenis usaha tersebut seringkali terkendala oleh pendanaan ketika mengajukan melalui bank ataui perusahaan pembiayaan.

Namun demikian, saat ini alternatif pembiayaan usaha semakin beragam.

Selain bank dan perusahaan permbiayaan, pelaku usaha dapat mengajukan sumber pendanaan usaha melalui perusahaan modal ventura (PMV).

Baca juga: Sejarah Perusahaan Modal Ventura di Indonesia

Dilansir dari laman sikapiuangmu.ok.go.id, perusahaan modal ventura merupakan lembaga jasa keuangan yang menyelenggarakan usaha modal ventura.

Menurut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), usaha modal ventura merupakan kegiatan pembiayaan melalui penyertaan modal atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pada badan usaha atau debitor penerima pembiayaan.

Berbeda dengan pembiayaan pada bank maupun perusahaan pembiayaan, pembiayaan pada perusahaan modal ventura (PMV) dilakukan untuk tujuan produktif, tepatnya mengembangkan usaha rintisan.

Adapun, terdapat dua kategori perusahaan dalam industri perusahaan modal ventura (PMV).

Pertama Venture Capital Corporation (VCC), yakni PMV yang berfokus pada penyertaan modal melalui pembelian obligasi konversi atau sukuk konversi.

Adapun PMV berbentuk VCC juga dapat mengelola dana ventura. Secara sederhana, perusahaan dengan kategori VCC akan fokus pada penyertaan ekuitas untuk perusahaan rintisan seperti startup.

Sebagai contoh, perusahaan rintisan belum dapat menerbitkan saham. Kehadiran PMV memberikan kesempatan perusahaan rintisan untuk menerbitkan obligasi konversi atau surat utang yang dapat dikonversikan menjadi saham sebagai sumber pendanaan.

Dengan demikian, perusahaan memiliki modal yang cukup untuk melakukan ekspansi bisnis.

Di sisi lain, perusahaan yang memilih pendanaan dengan prinsip syariah dapat melakukan penyertaan modal melalui sukuk konversi.

Selain itu, berdasarkan peraturan yang berlaku, VCC juga dapat melakukan pembiayaan melalui pembelian surat utang dan sukuk. Namun demikian, pembelian surat utang tidak boleh lebih besar proporsinya daripada penyertaan modal.

Kedua Venture Debt Capital (VDC) yakni perusahaan modal ventura yang berfokus pada penyertaan modal melalui pembelian surat utang atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan rintisan awal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Data Terbaru Uang Beredar di Indonesia, Hampir Tembus Rp 9.000 Triliun

Data Terbaru Uang Beredar di Indonesia, Hampir Tembus Rp 9.000 Triliun

Whats New
Jadi BUMN Infrastruktur Terbaik di Indonesia, Hutama Karya Masuk Peringkat Ke-183 Fortune Southeast Asia 500

Jadi BUMN Infrastruktur Terbaik di Indonesia, Hutama Karya Masuk Peringkat Ke-183 Fortune Southeast Asia 500

Whats New
Mendag Zulhas Segera Terbitkan Aturan Baru Ekspor Kratom

Mendag Zulhas Segera Terbitkan Aturan Baru Ekspor Kratom

Whats New
Manfaatnya Besar, Pertagas Dukung Integrasi Pipa Transmisi Gas Bumi Sumatera-Jawa

Manfaatnya Besar, Pertagas Dukung Integrasi Pipa Transmisi Gas Bumi Sumatera-Jawa

Whats New
Soal Investor Khawatir dengan APBN Prabowo, Bos BI: Hanya Persepsi, Belum Tentu Benar

Soal Investor Khawatir dengan APBN Prabowo, Bos BI: Hanya Persepsi, Belum Tentu Benar

Whats New
Premi Asuransi Kendaraan Tetap Tumbuh di Tengah Tren Penurunan Penjualan, Ini Alasannya

Premi Asuransi Kendaraan Tetap Tumbuh di Tengah Tren Penurunan Penjualan, Ini Alasannya

Whats New
Hidrogen Hijau Jadi EBT dengan Potensi Besar, Pemerintah Siapkan Regulasi Pengembangannya

Hidrogen Hijau Jadi EBT dengan Potensi Besar, Pemerintah Siapkan Regulasi Pengembangannya

Whats New
Rupiah Masih Tertekan, Bank Jual Dollar AS Rp 16.600

Rupiah Masih Tertekan, Bank Jual Dollar AS Rp 16.600

Whats New
Freeport Akan Resmikan Smelter di Gresik Pekan Depan

Freeport Akan Resmikan Smelter di Gresik Pekan Depan

Whats New
Akhir Pekan, IHSG Mengawali Hari di Zona Hijau

Akhir Pekan, IHSG Mengawali Hari di Zona Hijau

Whats New
Ini Kendala Asuransi Rumuskan Aturan Baku Produk Kendaraan Listrik

Ini Kendala Asuransi Rumuskan Aturan Baku Produk Kendaraan Listrik

Whats New
Dokumen Tak Lengkap, KPPU Tunda Sidang Google yang Diduga Lakukan Monopoli Pasar

Dokumen Tak Lengkap, KPPU Tunda Sidang Google yang Diduga Lakukan Monopoli Pasar

Whats New
Bos Bulog Ungkap Alasan Mengapa RI Bakal Akuisisi Sumber Beras Kamboja

Bos Bulog Ungkap Alasan Mengapa RI Bakal Akuisisi Sumber Beras Kamboja

Whats New
Luhut Bantah Negara Tak Mampu Biayai Program Makan Siang Gratis

Luhut Bantah Negara Tak Mampu Biayai Program Makan Siang Gratis

Whats New
Suku Bunga Tidak Naik, Ini Strategi Bank Indonesia Stabilkan Rupiah

Suku Bunga Tidak Naik, Ini Strategi Bank Indonesia Stabilkan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com