Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terbitkan Aturan Baru, Modal Ventura Harus Jalankan Bisnis Sesuai Kategori

Kompas.com - 18/01/2024, 14:59 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, sebagai upaya untuk mendorong pengembangan perusahaan rintisan (startup) serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah memiliki peran penting dalam pendanaan bagi perusahaan dalam tahap awal atau rintisan (startup).

Perusahaan modal ventura juga penting bagi perusahaan atau debitor dengan skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca juga: Bank Mau Masuk IKN Harus Tunggu OJK, Salah Satunya BCA

"Yang tidak dapat dijangkau melalui pendanaan oleh lembaga jasa keuangan lainnya," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (18/1/2024).

Ia menambahkan, perusahaan startup serta perusahaan atau debitor dengan skala UMKM merupakan entitas yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat.

Usaha tersebut juga berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional.

Baca juga: OJK Proyeksi Premi Asuransi Jiwa Bakal Tumbuh 4,4 Persen pada 2024

Adapun salah satu pokok pengaturan dalam POJK ini adalah adanya pengkategorian perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Dalam aturan tersebut, perusahaan modal ventura wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai kategori.

Pertama, yaitu perusahaan modal ventura yang fokus pada kegiatan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi atau sukuk konversi, dan pengelolaan Dana Ventura. Jenis ini disebut sebagai perusahaan berbentuk venture capital corporation.

Baca juga: OJK Minta Pelaku Usaha Jasa Keuangan Tak Pakai Jasa Perantara Perizinan

Kedua, perusahaan modal ventura yang fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang atau sukuk yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal atau pengembangan usaha, pembiayaan, atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil. Jenis ini disebut sebagai perusahaan berbentuk venture debt corporation.

Dengan adanya pengkategorian tersebut, Aman berharap perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dapat fokus dan optimal menjalakan kegiatan usaha sesuai lini usaha yang dipilih.

Selain itu, POJK Nomor 25 Tahun 2023 juga memperkuat beberapa regulasi. Beleid ini mengatur tentang kewajiban perusahaan modal ventura konvensional dan syariah untuk memelihata tingkat kesehatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia

Lebih lanjut, POJK ini juga mengatur secara lebih lengkap regulasi mengenai dana ventura yaitu sejak permohonan izin pengelolaan dana ventura hingga pembubaran dana ventura.

Aturan ini juga mencakup persyaratan sumber daya manusia dan struktur organisasi perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah yang akan mengelola dana ventura, penggunaan nama dana ventura, perjanjian pembentukan dana ventura, penempatan dana ventura, dan persyaratan pemegang unit penyertaan dana ventura.

Sebagai informasi, POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah ini mencabut POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

POJK ini merupakan amanat pengaturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diperlukan untuk mendukung perkembangan industri dan kebutuhan hukum terhadap penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura saat ini.

Baca juga: 14 Dana Pensiun dan 7 Asuransi Masuk Status Pengawasan Khusus OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com