Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Proyeksi Premi Asuransi Jiwa Bakal Tumbuh 4,4 Persen pada 2024

Kompas.com - 16/01/2024, 22:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, industri asuransi akan berpotensi mengalami perbaikan pada 2024. Pertumbuhan premi asuransi jiwa juga diproyeksikan akan tumbuh 4,4 persen.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, perbaikan tersebut terutama akan terlihat dari asuransi jiwa yang dapat kembali tumbuh normal dengan tingkat rasio klaim yang terjaga.

"Pada 2023, industri asuransi jiwa mengalami sedikit kontraksi. Berdasarkan data, hal ini diakibatkan karena perlambatan penjualan asuransi unitlik," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Premi Asuransi Jiwa Merosot, OJK: Didorong Produk Unitlink

Ia menambahkan, perlambatan tersebut terjadi di tengah adaptasi aturan baru terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unitlink tersebut.

Ogi memproyeksikan, premi asuransi jiwa pada 2024 akan tumbuh 4,4 persen dengan akumulasi premi senilai Rp 165,92 triliun.

"Namun demikian, tentunya angka ini masih akan tergantung dengan kondisi perekonomian," imbuh dia.

Menurut dia, berakhirnya pandemi Covid-19 di Indonesia ditambah dengan adanya keseimbangan atau ekuilibrium baru untuk produk unitlink ditengah penerapan aturan baru.

Baca juga: Calon Pemegang Polis Harus Tahu Besaran Santunan Asuransi Jiwa yang Dibutuhkan

Lebih lanjut, Ogi bilang, saat ini industri asuransi sedang dalam periode menjalankan peta jalan pengembangan dan penguatan perasuransian Indonesia 2023-2027.

Secara rinci, pada 2023 hingga 2024 program strategis yang akan dijalankan adalah menguatkan fondasi industri perasuransian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com