Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Proyeksi Premi Asuransi Jiwa Bakal Tumbuh 4,4 Persen pada 2024

Kompas.com - 16/01/2024, 22:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, industri asuransi akan berpotensi mengalami perbaikan pada 2024. Pertumbuhan premi asuransi jiwa juga diproyeksikan akan tumbuh 4,4 persen.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, perbaikan tersebut terutama akan terlihat dari asuransi jiwa yang dapat kembali tumbuh normal dengan tingkat rasio klaim yang terjaga.

"Pada 2023, industri asuransi jiwa mengalami sedikit kontraksi. Berdasarkan data, hal ini diakibatkan karena perlambatan penjualan asuransi unitlik," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Premi Asuransi Jiwa Merosot, OJK: Didorong Produk Unitlink

Ia menambahkan, perlambatan tersebut terjadi di tengah adaptasi aturan baru terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unitlink tersebut.

Ogi memproyeksikan, premi asuransi jiwa pada 2024 akan tumbuh 4,4 persen dengan akumulasi premi senilai Rp 165,92 triliun.

"Namun demikian, tentunya angka ini masih akan tergantung dengan kondisi perekonomian," imbuh dia.

Menurut dia, berakhirnya pandemi Covid-19 di Indonesia ditambah dengan adanya keseimbangan atau ekuilibrium baru untuk produk unitlink ditengah penerapan aturan baru.

Baca juga: Calon Pemegang Polis Harus Tahu Besaran Santunan Asuransi Jiwa yang Dibutuhkan

Lebih lanjut, Ogi bilang, saat ini industri asuransi sedang dalam periode menjalankan peta jalan pengembangan dan penguatan perasuransian Indonesia 2023-2027.

Secara rinci, pada 2023 hingga 2024 program strategis yang akan dijalankan adalah menguatkan fondasi industri perasuransian.

Ilustrasi asuransi. SHUTTERSTOCK/THODONAL88 Ilustrasi asuransi.

Itu termasuk dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen dan peningkatan kompetensi.

Kemudian ada juga penguatan pengaturan yang salah satu tujuannya adalah memulihkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada industri asuransi.

Baca juga: Cara Menghitung Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa yang Ideal

Sebagai informasi, OJK mencatat akumulasi pendapatan premi asuransi selama Januari hingga November 2023 mencapai Rp 280,24 triliun.

Dari jumlah tersebut, premi asuransi jiwa masih terkontraksi 7,8 persen secara tahunan atau senilai Rp 160,88 triliun pada periode yang sama.

Sementara akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 20,97 persen secara tahunan menjadi Rp 129,33 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com