Itu termasuk dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen dan peningkatan kompetensi.
Kemudian ada juga penguatan pengaturan yang salah satu tujuannya adalah memulihkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada industri asuransi.
Baca juga: Cara Menghitung Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa yang Ideal
Sebagai informasi, OJK mencatat akumulasi pendapatan premi asuransi selama Januari hingga November 2023 mencapai Rp 280,24 triliun.
Dari jumlah tersebut, premi asuransi jiwa masih terkontraksi 7,8 persen secara tahunan atau senilai Rp 160,88 triliun pada periode yang sama.
Sementara akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 20,97 persen secara tahunan menjadi Rp 129,33 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.