JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 melanjutkan pembayaran klaim polis tertunda atas penurunan nilai manfaat (PNM).
Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah menjelaskan, pihaknya telah membayarkan klaim sebanyak Rp 211,4 miliar per 27 Mei 2024.
Ia menerangkan, pembayaran tersebut diberikan kepada 70.636 polis yang pembayarannya tertunda.
Baca juga: Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan
"Updated pembayaran outstanding (OS) klaim sampai dengan saat ini sebanyak 70.636 polis dengan total nilai sebesar Rp 211,4 miliar, dan setiap minggu terus berproses pembayarannya” kata dia kepada Kompas.com, ditulis Jumat (7/6/2024).
Ia menambahkan, perusahaan telah menyampaikan revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 31 Mei 2024.
Sedikit catatan, RPK ini telah dimulai sejak Februari 2023 dan terus dilakukan penyempurnaan. Untuk saat ini, perusahaan masih menunggu persetujuan atas revisi RPK tersebut.
Hery mengungkapkan, penyempurnaan RPK saat ini meliputi konversi aset dari fixed asset menjadi liquid asset.
Baca juga: Mengintip Keuangan AJB Bumiputera yang Diminta Lepas Aset untuk Bayar Klaim Nasabah
Selain itu, penyempurnaan RPK juga meliputi efisiensi operasional dan penyelesaian outstanding klaim.
"Yang saat ini terus berjalan pembayarannya," tandas dia.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, AJB Bumiputera akan melakukan downsizing dengan pelepasan aset yang berkaitan dengan operasional perusahaan.
"Dalam pertemuan terakhir, RUA telah menyampaikan revisi RPK dan telah mendiskusikan kepada kami. Intinya adalah mereka akan melakukan downsizing. Aset-aset yang tidak terkait langsung dengan operasional Bumiputera akan dilepas," kata dia dalam konferensi pers hasil rapat dewan komisioner bulanan (RDKB) OJK, Senin (13/5/2024).