JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Pedagangan (Kemendag) Isy Karim mengungkapkan, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit ( BPDPKS ) sudah mulai membayar utang rafaksi ke produsen minyak goreng.
Hal itu menyusul sudah diberikannya verifikasi data mengenai total jumlah utang atas rafaksi minyak goreng dari Kemendag ke BPDPKS selaku lembaga yang akan membayar utang itu.
“Rafaksi sudah, sebagian sudah (dibayar) dan ini sudah berproses, bergulir di BPDPKS,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Baca juga: Mendag Buka-bukaan Alasan Belum Bayar Utang Rafaksi Migor Rp 344 Miliar
Isy bilang di BPDPKS, sembari mulai membayar, BPDPKS juga masih memilah dan menentukan berapa jumlah utang di masing-masing perusahaan.
Sebab masing-masing perusahaan memiliki nilai utang yang berbeda.
Namun secara keseluruhan jumlah total utang pemerintah atas rafaksi minyak goreng ada senilai Rp 474,8 miliar.
“Misal dari perusahaan A berapa, perusahaan B berapa kan beda-beda,” kata Isy.
Baca juga: Pembayaran Utang Rafaksi Minyak Goreng Tinggal Menunggu BPDPKS
Isy menambahkan, setelah dilakukannya pembayaran ke produsen minyak goreng, barula pemerintah mulai membayar ke Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk memenuhi pembayaran besaran klaim terkait dengan rafaksi minyak goreng.
Hal tersebut disampaikan Luhut saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng, Senin (25/3/2024).
“Kita harus menuntaskan (permasalahan) mengenai rafaksi minyak goreng ini. Ini sudah diaudit sama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian,” kata Menko Luhut dalam keterangan tertulis melalui laman resmi Kemenko Marves, Jakarta, Senin.
Baca juga: Aprindo Ungkap Awal Mula Utang Migor Kemendag Rp 344 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.