Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tuntutan Driver Go-Jek Soal Cabut Aturan "Suspend" Mustahil

"Open suspend itu adalah seuatu hal yang sangat agak aneh. Jadi nggak mungkin ada pemutihan massal," ungkap VP Corporate Affairs Go-Jek Indonesia, Michael Say di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2018).

Michael menjelaskan, para driver Go-Jek sejak awal sudah mengetahui soal perjanjian mitra. Pilar perjanjian itu menerangkan bentuk dan hal yang tidak boleh dilanggar para driver. Jika ada pelanggaran maka ada sanksi yang diterima.

"Ada namannya perjanjian kemitraan. Dimana perjanjian kemitraan sudah jelas pilar-pilar pelanggaran mana saja yang tidak boleh dilakukan. Kenapa sampai ada sampai putus mitra? karena ada pelanggaran berat," terangnya.

Go-Jek sudah mengatur tingkatan pelanggaran serta sanksi yang menyertainya, mulai kecil hingga yang terberat. Tingkat pelanggaran pertama berkaitan dengan pelayanan, kedua keamanan di jalananan, dan ketiga tindakan kecurangan. Inilah yang selalu dicermati menajemen Go-Jek.

"Misalnya pakai fake GPS, ada order fiktif. Nah, tindakan-tindakan seperti ini (suspend) kami lakukan untuk menjaga kualitas pelayanan yang diberikan Go-Jek. Bayangkan, permintaan mereka adalah pemutihan/amnesti massal. Jadi semuanya minta dibukain lagi. Ini permintaan yang tidak masuk akal sebenarnya," cetusnya.

Dia menambahkan, kini pihak tengah melakukan perbaikan dan pembenahan untuk mencari solusi terbaik terkait masalah ini. Salah satu yang digodok ialah soal perbaikan sistem suspend agar makin baik.

"Kami sudah sampaikan ke komunitas, yang kami lakukan saat ini adalah perbaikan sistem suspensinya. Biar lebih transparan, jadi kalau disuspend mitra tahu apa alasannya. Dan tingkat kesalahannya sekarang sistem suspensi kita bikin bareng-bareng dengan komunitas. Jadi input-nya kita tampung secara nasional," pungkasnya.

Kalau demo, sambung Michael, itu merupakan cara menyampaikan aspirasi dan hak masyarakat. Sebagai warga Indonesia boleh menyampaikan aspirasinya dan tidak perlu dilarang.

"Demo adalah hak siapapun. Jadi kalau terjadi demo kami selalu menemui pendemonya. Kami selalu melakukan mediasi. Kami juga menyampaikan kepada komunitas, sebetulnya tidak perlu demo, kita itu ada namanya forum Kopdar (Kopi Darat). Yang kita lakukan secara nasional, setiap komunitas bisa join," tandasnya.

https://money.kompas.com/read/2018/11/23/160808626/tuntutan-driver-go-jek-soal-cabut-aturan-suspend-mustahil

Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke