Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

"Nongkrong" ala Petugas Pajak di Mall hingga Kelurahan...

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak perlu kaget bila Anda menemukan banyak pegawai pajak nongkrong di mall saat jam kerja, lengkap dengan pakaian dinasnya.

Sebab, pada musim laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak seperti saat ini, sejumlah petugas pajak memang ditugaskan untuk "nongkrong" di mall.

Tentu saja nongkrong ala petugas pajak bukannya untuk menikmati waktu senggang. Mereka sesungguhnya sedang bekerja.

Layanan pajak akan dibuka dengan nama Pojok Pajak. Tempat tersebut bisa digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan SPT-nya, jadi tak perlu lagi repot ke kantor pajak.

"Jadwalnya akan nongkrong di beberapa mall. Kawan-kawan akan jemput bola," ujar Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Pusat Estu Budiarto, Jakarta, Selasa (5/4/2019).

Selain di mall, sejumlah petugas pajak juga akan "nongkrong" di kelurahan. Tujuannya sama, yakni menghadirkan layanan Pojok Pajak, namun ditempatkan di kantor kelurahan.

Rencananya para petugas pajak akan "nongkrong" di kelurahan setiap sore hari. Kehadiran petugas pajak tersebut diharapkan bisa mempermudah masyarakat melaporkan SPT-nya.

Layanan Pojok Pajak di mall atau kelurahan juga menambah opsi masyarakat lapor SPT selain opsi pelaporan secara online atau manual di kantor pajak.

"Secara umum kebijakan Ditjen Pajak kita kan sudah mudahkan dengan e-filing dan bisa kerjakan dari handphone. Kemudian sistem pelayanan di KPP juga akan dibuat kelas-kelas. Jadi kalau antri kan panjang sementara generasi sekarang banyak gunakan gadget jadi lebih cepat," ungkap dia.

Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Pusat sendiri menargetkan 123.000 wajib pajak lapor SPT. Sedangkan hingga saat ini, wajib pajak yang sudah melapor baru sekitar 18.000 wajib pajak.

https://money.kompas.com/read/2019/03/05/151210126/nongkrong-ala-petugas-pajak-di-mall-hingga-kelurahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke