Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kurangi Tukang Ngebut di Jalan Tol, Menhub Berencana Terapkan E-Tilang

Menurut dia, ancaman nyata pada musim mudik Lebaran kali ini adalah masalah keselamatan.

"Selama ini isunya kemacetan, nanti isunya keselamatan. Kami siapkan batas kecepatan, mekanisme kontrol kecepatan, memikirkan sanksi melampaui batas kecepatan karena kita harus melakukan itu," ujar Budi Kamis (7/3/2019).

Budi mengaku saat ini pihaknya tengah menyiapkan pengawasan terhadap kendaraan melanggar batas kecepatan maksimal.

"Sebelum mudik Lebaran kita sudah law enforcement mereka yang ngebut harus ada sanksi," kata Budi.

Dia pun membuka kemungkinan untuk menerapkan tilang elektronik atau e-tilang di ruas tol. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kendaraan yang memacu kendaraannya di atas batas normal.

"(Penerapan tilang elektronik) bisa mungkin, karena kemarin ada kecelakaan karena (masalah) kecepatan. Kami akan mulai penegakan hukum," ucap dia.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Batas Kecepatan, kecepatan kendaraan diatur paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas. Sementara itu, kecepatan paling tinggi ialah 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.

https://money.kompas.com/read/2019/03/08/184710626/kurangi-tukang-ngebut-di-jalan-tol-menhub-berencana-terapkan-e-tilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke