Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jegal CPO, Uni Eropa Dinilai Kurang "Update"

JAKARTA, KOMPAS.com - Uni Eropa dinilai harus memahami data pelepasan kawasan hutan teranyar Indonesia sebelum mengambil keputusan atas Dalegetad Act.

Sebab, Komisi Eropa yang merumuskan Delegated Act memakai data pelepasan kawasan hutan tahun 2008-2015. Padahal sejak 2015, Indonesia sudah berbenah.

"Uni Eropa perlu memahami hal-hal tersebut dengan sebaik-baiknya," ujar Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Vanda Mutia Dewi dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Vanda menilai pemahaman data tersebut sangat penting agar langkah Uni Eropa tidak kontraproduktif dengan langkah Presiden Jokowi yang telah menerbitkan Inpres moratorium ekspansi sawit.

Sejak periode akhir Oktober 2014 hingga akhir Desember 2015 kata dia, pelepasan kawasan hutan untuk ekspansi perkebunan sawit seluas lebih dari 71.000 hektar.

Angka ini jauh lebih kecil dari periode januari 2008 hingga Oktober 2014. Saat itu pelepasan kawasan hutan untuk ekspansi sawit mencapai angka 1,77 juta hektar.

Artinya, ucap Vanda, selama periode 2008-2015, pelepasan kawasan hutan untuk ekspansi perkebunan sawit yang diterbitkan di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencapai hingga angka 96,11 persen, sedangkan pada periode Presiden Joko Widodo 3,89 persen.

Vanda mengingatkan Uni Eropa jangan salah langkah dan membuat Indonesia kecewa dengan Delegated Act.

Sebab, bisa saja hal itu membatalkan Inpres moratorium ekspansi sawit. Jika itu terjadi maka pelepasan kawasan hutan untuk ekspansi sawit akan kembali terjadi secara besar-besaran.

Delegeted Act dirumuskan oleh Komisi Eropa dan akan dibawa ke Parlemen Uni Eropa untuk disahkan atau ditolak dalam dua bulan ke depan.

Dokumen itu ditentang keras oleh Indonesia karena melarang penggunaan CPO untuk biodiesel dan memasukan CPO ke dalam komoditas berisiko tinggi terhadap deforestasi atau penghilangan hutan.

https://money.kompas.com/read/2019/03/26/161136526/jegal-cpo-uni-eropa-dinilai-kurang-update

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke