Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

INFOGRAFIK: Tarif Ojek "Online" yang Baru Ditetapkan Kemenhub

Sumatera, Jawa, dan Bali di luar Jabodetabek masuk dalam Zona I. Adapun, Jabodetabek masuk dalam Zona II.

Sedangkan, Zona akan meliputi wilayah timur Indonesia yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Maluku dan lainnya.

Besaran tarif yang diberlakukan berupa tarif netto. Untuk Zona I batas bawah Rp 1.850 per km dan batas atas Rp 2.300 per km. Sementara untuk biaya jasa minimal dikenakan Rp 7.000 - Rp 10.000.

Zona II yang dikhusukan untuk Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500. Sedangkan untuk biaya jasa minimal Rp 8.000 - Rp 10.000.

Untuk Zona III, tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan tarif atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal mulai dari Rp 7.000 - Rp 10.000

Seperti apa? Berikut infografiknya:

https://money.kompas.com/read/2019/03/26/174431426/infografik-tarif-ojek-online-yang-baru-ditetapkan-kemenhub

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke