Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Susi Tanggapi Kritik Luhut soal Cantrang: Basi...

Menanggapi hal itu, Susi hanya berkomentar singkat.

"Basi," sebut Menteri asal Pangandaran itu kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, saat dimintai komentar soal kritikan Luhut tersebut, Selasa (9/4/2019).

"Saya tidak perlu komentar karena pembaca sudah cukup bahkan sangat mewakili KKP," tambah dia.

Sebelumnya Luhut menyebut bahwa aturan yang diterapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) itu tidak memberikan solusi bagi nelayan untuk menangkap ikan. "Kita jangan hanya larang, larang, larang tapi tak ada solusi. Solusinya apa?" kata Luhut pada peluncuran Program 1 Juta Nelayan Berdaulat di Telkom Hub, Jakarta, Senin (8/4/2019).

Menurut dia, kebijakan itu harus mengatur dan menjelaskan secara gamblang jenis cantrang apa boleh digunakan dan tidak oleh nelayan. Sebab, tidak semua cantrang berbaya dan merusak ekosistem laut.

"Kalau tidak boleh pakai cantrang, cantrang apa? Nah, saya baru tahu cantrang ini ada berapa macam. Cantrang mana, cantrang yang ndak boleh sampai masuk ke bawah, merusak koral atau yang netnya terlalu ketat sehingga kebawa ikannya (kecil)," ungkapnya.

Sementara Dirjen Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar menegaskan, pihaknya tetap memberlakukan kebijakan pelarangan penggunaan cantrang bagi nelayan. Karena, penggunaan alat tangkap ini dinilai tidak ramah lingkungan.

"Permen terkait pelarangan alat tangkap tidak ramah lingkungan, termasuk cantrang, tidak berubah. Tetap tidak boleh dilakukan," kata Zulficar, Selasa (9/4/2019).

Dia menyebutkan alasan pelarangan itu karena lebih pada faktor keberlanjutan sumber daya alam (SDA) yang ada di laut. Selain itu, KKP juga peduli akan nasib nelayan dan pelaku usaha perikanan.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seperti Ini Bentuk dan Cara Kerja Cantrang yang Membuatnya Dilarang", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/18/103706026/seperti-ini-bentuk-dan-cara-kerja-cantrang-yang-membuatnya-dilarang?page=all.
Penulis : Achmad Fauzi

Kebijakan pelarangan penggunaan cantrang sendiri terdapat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets. Aturan ini sudah berlaku sejak beberapa waktu lalu.

Adapun silang pendapat antara Menko Luhut dengan Menteri Susi sudah beberapa kali terjadi. Selain tentang cantrang, Luhut juga meminta untuk KKP untuk merevisi salah satu pasal tentang larangan penjualan benih lobster untuk budidaya.

https://money.kompas.com/read/2019/04/09/181529826/susi-tanggapi-kritik-luhut-soal-cantrang-basi

Terkini Lainnya

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke