Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPATK Ajak Penyelenggara Fintech Mitigasi Pencucian Uang dan Terorisme

Ajakan ini sebagai upaya memitigasi resiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) di dalam transaksi fintech.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, PPATK berkewajiban untuk merekomendasikan kebijakan hukum kepada penyelenggara fintech dan pemerintah.

"PPATK selaku lembaga independen berkewajiban untuk melakukan identifikasi dan analisis terhadap seluruh kerentanan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pelaku fintech untuk mitigasi resiko TPPU dan TPPT," kata Kiagus Ahmad Badaruddin di Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Menurut Badar, fintech memerlukan kebijakan hukum untuk mengikuti kegiatan identifikasi, verifikasi, dan pelaporan transaksi kepada PPATK. Laporan tersebut diyakini akan menjadi tulang punggung untuk mencegah kedua tindak pidana tersebut.

"Sejak tahun 2002, penyedia jasa keuangan seperti bank telah terlebih dahulu menerapkan mitigasi resiko ini. Sehingga fintech, selaku layanan keuangan juga perlu merumuskan kebijakan hukum," ucap Badar.

Apalagi, papar Badar, nilai transaksi digital semakin lama semakin meningkat.

Berdasarkan penelitian Universitas Gajah Mada tahun 2018, terdapat kenaikan transaksi 24,6 persen senilai Rp 22,3 miliar dibanding tahun 2017 sekitar Rp 18,6 miliar. Transaksi ini terus meningkat setiap tahun. Hal itu disebabkan karena Indonesia merupakan negara pengguna internet tertinggi se-Asia.

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae menambahkan, regulator dan penyelenggara harus mau bekerja sama dalam membuat kebijakan hukum ini.

"Kita harus kerjasama dengan penyelenggara karena format aturan pasti akan berbeda dengan format jasa keuangan tradisional. Terkait pengembangannya, itu semua hasil diskusi antara regulator dan penyelenggara," kata Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Adapun, PPATK membuat 5 rekomendasi teknis yang menyangkut pelaporan, pengawasan, pengaturan, dan pengkajian kemungkinan penyusunan RUU untuk fintech dan virtual asset.

https://money.kompas.com/read/2019/04/30/151500526/ppatk-ajak-penyelenggara-fintech-mitigasi-pencucian-uang-dan-terorisme

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke