Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

YLKI: Kebijakan Menhub yang Turunkan TBA bisa Direspon Negatif oleh Maskapai

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Ini dilakukan supaya harga tiket pesawat bisa segera turun.

Mencermati aturan itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, mengatakan, harga tiket pesawat yang selama ini tinggi tidak akan langsung turun secara signifikan.

Ia pesimistis perusahaan maskapai penerbangan langsung menjalankan aturannya tersebut.

"Penurunan persentase TBA di atas kertas memang bisa menurunkan tarif pesawat, namun secara praktik belum tentu demikian," kata Tulus dalam keterangannya, Senin (20/5/2019).

Tulus menuturkan, saat ini faktanya semua maskapai telah menerapkan tarif tinggi, rata-rata di atas 100 persen dari tarif batas bawah (TBB). Sehingga persentase turunnya TBA tidak akan mampu menggerus masih tingginya harga tiket pesawat dan tidak akan mampu mengembalikan fenomena tiket pesawat murah.

"Bahkan, turunnya persentase TBA bisa memicu maskapai untuk mengerek sisa persentase TBA-nya, misalnya 85 persen. Artinya, bisa jadi tiket pesawat malah naik pasca-penurunan TBA," tuturnya.

Menurut dia, memang setelah pemerintah menurunkan TBA, maskapai tidak lagi leluasa untuk menaikkan tarifnya hingga 100 persen seperti sebelumnya. Akan tetapi, turunnya persentase TBA tidak otomatis akan menurunkan harga tiket pesawat sebagaimana diharapkan publik.

YLKI khawatir setelah Menhub menurunkan TBA ini akan direspon negatif oleh maskapai penerbangan.

"Dengan menutup rute penerbangan yang dianggap tidak menguntungkan atau setidaknya mengurangi jumlah frekwensi penerbangannya. Jika hal ini terjadi maka akses penerbangan banyak yang collaps, khususnya Indonesia bagian Timur, di remote area. Sehingga publik akan kesulitan mendapatkan akses penerbangan," imbuhnya.

"Bisakah pemerintah menyediakan akses penerbangan yang ditinggalkan oleh maskapai itu?" lanjut dia.

Dikatakan Tulus, jika pemerintah memang ingin menurunkan tiket pesawat, seharusnya bukan hanya dengan merombak formulasi TBA. Tetapi bisa menghilangkan/menurunkan PPN tarif pesawat yang selama ini berlaku sebesar 10 persen dan bisa diturunkan, misalnya menjadi 5 persen.

"Jadi pemerintah harus fair, bukan hanya menekan maskapai saja, tetapi pemerintah tidak mau mereduksi potensi pendapatannya, yaitu menghilangkan/menurunkan PPN tiket pesawat," sebut dia.

Lebih jauh ia menjelaskan, komponen tiket pesawat juga bukan hanya soal TBA saja, tapi juga komponen tarif kebandaraudaraan yang setiap dua tahun mengalami kenaikan. Hal ini berpengaruh pada harga tiket pesawat karena tarif kebandarudaraan (PJP2U) include on ticket.

"YLKI meminta Kemenhub, harus secara reguler mengevaluasi formulasi TBA. Sebab selama tiga tahun terakhir sejak 2016, formulasi TBA dan TBB belum pernah dievaluasi," tandasnya.

Diketahui, kenaikan tarif pesawat dalam negeri tercatat mulai sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari lalu.

https://money.kompas.com/read/2019/05/20/140818926/ylki-kebijakan-menhub-yang-turunkan-tba-bisa-direspon-negatif-oleh-maskapai

Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke