Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Serba Serbi Mukena Rp 3,5 Juta Syahrini, Kok Bisa Mahal Banget?

Mukena tersebut dinamakan mukena Fatimah Syahrini dan dijual melalui akun Instagram @fatimahsyahrini. Akun tersebut memang khusus menjual perlengkapan muslim wanita yang dikelola tim Syahrini.

Pertama kali video Syahrini mengenakan mukena mahal tersebut diunggah yakni pada 21 Mei 2019.

Di video tersebut, Syahrini juga membuat tutorial cara memakai mukena tersebut yang ternyata berbeda dengan mukena biasa. Talinya diikatkan di bagian dalam seperti menggunakan ciput.

Modelnya memang seperti mukena biasa, kain dengannhiasan renda di bagian tengah badan dan bagian bawah. Namun, mukena tersebut memiliki beberapa detil khusus yang membuatnya menjadi premium.

Apa saja keistimewaan mukena mewah Syahrini yang membuatnya mahal?

1. Produk eksklusif

Dalam Instagramnya, Syahrini terus mempromosikan mukena mewahnya tersebut. Dalam salah satu unggahan, ia menyebutkan bahwa mukena tersebut dirancang khusus oleh Syahrini. Bahannya pun dari material handmade yang diproduksi oleh pabrik sendiri dan tidak dijual di manapun.

2. Logo "SYR" di mukena

Terdapat tiga varian warna mukena Syahrini, yaitu beige, pink, dan putih. Yang membuatnya beda dari mukena lain yakni logo "SYR" yang menjadi motifnya. Diketahui, SYR merupakan insial namanya yang telah mendapat hak paten dagang.

3. Pin berlapis emas

Setiap mukena Syahrini dilengkapi pin yang menjadi signature brand tag bertuliskan SYR. Istimewanya, pin tersebut berlapiskan emas 24 karat dan dihiasi kristal swarovski.

4. Laku 5.000 dalam seminggu

Mulanya, mukena Syahrini dijual Rp 2,9 juta untuk harga promo. Dua hari berikutnya harganya naik menjadi Rp 3,5 juta. Meski mahal, ternyata banyak yang meminati mukena tersebut.

Dalam sepekan, 5.000 mukena ludes terjual. Hal tersbut diunggah di akun Instagram @fatimahsyahrini pada Rabu (29/5/2019).

"Terima kasih customer Inces tersayang yang sudah membeli mukena indah Inces. Mukena pink dan beige sold out lebih dari 5.000 pcs terjual".

Disentil Ditjen Pajak

Tak lama setelah postingan tersebut diunggah, akun Twitter Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, @DitjenPajakRI, tiba-tiba mengunggah twit penjualan mukena sebanyak 5.000 tanpa menyebut siapa yang dibahas.

Akun Ditjen Pajak mengkalkulasi pajak yang mesti dibayar dari penjualan 5.000 mukena tersebut.

"Penjualan mukena 5000 buah @ Rp. 3,5 juta Rp. 3.500.000 x 5000 = Rp. 17,5 Miliar PPN 10% = Rp. 1,75 Miliar," tulis Akun @DitjenPajakRI.

Tanpa disebutkan pun, warganet bisa menyimpulkan bahwa yang disinggung adalah Syahrini.

Dikonfirmasi lebih jauh, Ditjen Pajak tidak menampik keterkaitan itu. Bahkan otoritas pajak tersebut juga punya alasan membuat kicauan soal pajak yang mesti dibayar dari penjualan tersebut.

"Itu memberikan edukasi (publik) saja," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (30/5/2019).

Hestu mengatakan, pelaku usaha yang sudah memiliki omzet lebih dari Rp 4,8 miliar setahun wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), bukan lagi UMKM. Dari situ negara berhak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga jual.

Omzet Syahrani dari penjulan 5.000 muka sendiri sudah lewat dari batasan Rp 4,8 miliar. Dengan harga satuan Rp 3,5 juta, maka omzet penjualan 5.000 mukena mencapai Rp 17,5 miliar.

Itu artinya Syahrini sudah harus menjadi Pengusaha Kena Pajak dan dipungut PPN 10 persen.

https://money.kompas.com/read/2019/05/31/113500726/serba-serbi-mukena-rp-3-5-juta-syahrini-kok-bisa-mahal-banget-

Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke