Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkeu Tunggu Keputusan OJK terkait Auditor Lapkeu Garuda

Sebab, GIAA merupakan perusahaan publik sehingga berbagai risiko terkait penetapan sanksi bisa berpengaruh terhadap harga saham hingga kepercayaan investor kepada perusahaan tersebut.

"OJK punya assessment, baik mengenai downside risk-nya Nah itu yang harus dicek oleh OJK," jelas Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Pihak Kemenkeu pun telah melakukan komunikasi dengan OJK. Walaupun sebenarnya, pihak Kemenkeu bisa saja menjatuhkan sanksi kepada KAP tersebut.

"Di level teknis (sudah dikomunikasikan). Di OJK pengambilan keputusan kan ke dewan komisioner. Nah ini mungkin yang memerlukan waktu," ujar dia.

Hadiyanto mengatakan, pihak OJK bakal menjatuhkan sanksi kepada pihak perusahaan publik, sementara pihak Kemenkeu bakal melakukan pembinaan kepada akuntan publik yang bersangkutan.

Sebagai informasi, sebelumnya ramai diberitakan, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Garuda Indonesia, 24 April 2019, mengumumkan, sepanjang tahun 2018 perusahaan mencetak laba bersih 809,84 ribu dollar As meningkat tajam dari tahun 2017 yang rugi 216,58 juta dollar AS.

Namun, dua komisarisnya menolak laporan keuangan itu. Penolakan itu berkaitan dengan pernjanjian kerjasama Garuda dengan PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia yang diperkirakan menuai kerugian sebesar 244,95 juta dollar AS.

https://money.kompas.com/read/2019/06/14/142535026/kemenkeu-tunggu-keputusan-ojk-terkait-auditor-lapkeu-garuda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke