JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah pelanggan Grab merasa keberatan bila denda pembatalan pesanan perjalanan diterapkan sebab dinilai merugikan konsumen.
Apalagi pembatalan dilakukan dengan alasan yang kuat, antara lain karena posisi driver terlalu jauh dan waktu jemput pengemudi yang lama ke lokasi penjemputan penumpang.
Dalam keterangan kepada Kompas.com, pihak Grab membuat perkecualian pemberlakukan denda. Salah satunya kepada pelanggan yang membatalkan pesanan karena waktu tiba pengemudi.
"Jika mitra pengemudi Grab terlalu lama sampai atau tidak bergerak menuju lokasi jemput, penumpang tidak akan dikenai biaya," tulis pihak Grab dalam keterangan kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Denda juga tidak akan berlaku jika pembatalan pemesanan terjadi dalam waktu kurang dari 5 menit dan pembatalan dilakukan pengemudi.
Saat ini, Grab sedang melakukan uji coba penerapan denda pembatalan perjalanan kepada pelanggan di dua kota, yakni Lampung dan Palembang.
Rencananya, uji coba ini akan dilakukan selama satu bulan dengan besaran jumlah denda yang sama di dua kota tersebut.
Denda pembatalan perjalanan GrabBike di Lampung dan Palembang sebesar Rp 1.000, sedangkan denda pembatalan GrabCar di dua kota tersebut Rp 3.000.
https://money.kompas.com/read/2019/06/18/132612226/batalkan-perjalanan-grab-karena-pengemudi-lama-datang-apa-kena-denda