Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

[POPULER MONEY] Legalitas Standard Chartered di Bank Permata | Maskapai Asing Enggan Masuk RI

Berita tersebut menjadi yang terpopuler sepanjang hari kemarin, Rabu (19/6/2019). Adapun berita lainnya adalah maskapai asing enggan masuk Indonesia. 

Beriktu daftar beritanya:

1. Mantan Bos Bank Bali Ungkit "Cacat" Akuisisi Bank Permata oleh Standard Chartered

Mantan Direktur Utama Bank Bali Rudy Ramli mengungkap adanya cacat dalam akuisisi Bank Permata oleh Standard Chartered Bank (SCB) pada 2014 lalu. Rudy mengungkit soal cacatnya akuisisi tersebut ke publik setelah beredar kabar SCB akan menjual saham Bank Permata.

Menurut dia, saham yang diperoleh secara cacat hukum tidak sah dijual kembali karena sejak awal sudah menyalahi aturan. Mengapa demikian? Selengkapnya baca di sini.

2. Maskapai Asing Disebut Enggan Masuk RI, Ini Alasannya

Pengamat penerbangan sekaligus anggota Ombudsman, Alvin Lie meyakini maskapai asing enggan masuk dan beroperasi di Indonesia. Ia menyebut kondisi sektor perhubungan udara Indonesia akan menjadi pertimbangkan maskapai asing untuk mengembangkan bisnis di Indonesia. Apa alasannya? Silakan dibaca di sini

3. Catat, Ini 13 Rute Penerbangan yang Dipindahkan ke Bandara Kertajati

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penataan rute penerbangan di Bandar Udara Husein Sastranegara, Bandung. Mulai 15 Juni 2019, bandara tersebut hanya akan melayani penerbangan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri jenis propeler atau baling-baling. Untuk penerbangan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri jenis jet akan dipindahkan ke Bandar Udara Internasional Kertajati, Majalengka. Selengkapnya baca di sini

4. Bangun Kesuksesan Anak dengan Ajarkan Nilai Kebaikan

Seorang penulis buku tentang keuangan dan kesuksesan Esther Wojcicki mengatakan, dia sering dimintai nasehat oleh para orangtua mengenai caranya agar anak-anak bisa sukses. Melalui pengalaman puluhan tahunnya sebagai seorang ibu, nenek, dan pendidik, ia akhirnya berhasil mengidentifikasi bahwa kesuksesan harus dibarengi dengan memahami nilai-nilai dasar seperti etika dan kebaikan.

Hal ini pun kerap kali ia lihat dalam sosok pengusaha besar, salah satunya CEO Youtube, Susan. Apa saja yang perlu diajarkan? Simak selengkapnya di sini

5. Rumah Mewah di Bawah Rp 30 Miliar Dibebaskan dari Pajak Barang Mewah

Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Lewat aturan ini, pemerintah membebaskan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) bagi hunian mewah yang nilainya di bawah Rp 30 miliar. Relaksasi ini dilakukan demi mendorong sektor properti. Selengkapnya baca di sini

https://money.kompas.com/read/2019/06/20/063100726/-populer-money-legalitas-standard-chartered-di-bank-permata-maskapai-asing

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Luncurkan Aplikasi Prime, OJK Perkuat Pengawasan Sektor Industri Keuangan Non Bank

Luncurkan Aplikasi Prime, OJK Perkuat Pengawasan Sektor Industri Keuangan Non Bank

Whats New
Ada Pandemi Covid-19 dan Sistem E-Tilang, PNBP Denda Tilang Menyusut

Ada Pandemi Covid-19 dan Sistem E-Tilang, PNBP Denda Tilang Menyusut

Whats New
Gaji UMK atau UMR Cilegon 2023, Tertinggi di Banten

Gaji UMK atau UMR Cilegon 2023, Tertinggi di Banten

Work Smart
Anjlok Rp 10.000 Per Gram, Ini Rincian Harga Emas Antam Terbaru

Anjlok Rp 10.000 Per Gram, Ini Rincian Harga Emas Antam Terbaru

Spend Smart
Waspada Penawaran Investasi Catut Nama Bahana Sekuritas, Simak Modusnya

Waspada Penawaran Investasi Catut Nama Bahana Sekuritas, Simak Modusnya

Earn Smart
Pemerintah Waspadai Penurunan PNBP Imbas Normalisasi Harga Komoditas

Pemerintah Waspadai Penurunan PNBP Imbas Normalisasi Harga Komoditas

Whats New
Gaji UMR Banten Terbaru, Tertinggi Cilegon, Terendah Lebak

Gaji UMR Banten Terbaru, Tertinggi Cilegon, Terendah Lebak

Work Smart
Berinvestasi Emas Semudah Membeli Pulsa...

Berinvestasi Emas Semudah Membeli Pulsa...

Earn Smart
Pemerintah: Kalau Anak-anak Indonesia Tidak Pintar, Pendapatan Per Kapita Susah Naik

Pemerintah: Kalau Anak-anak Indonesia Tidak Pintar, Pendapatan Per Kapita Susah Naik

Whats New
Gudang Pasar Cipinang Kebakaran, Bapanas: Tidak Ada Stok Beras yang Terbakar

Gudang Pasar Cipinang Kebakaran, Bapanas: Tidak Ada Stok Beras yang Terbakar

Whats New
Cara Bayar Paspor Melalui M-Banking, Kantor Pos hingga Indomaret

Cara Bayar Paspor Melalui M-Banking, Kantor Pos hingga Indomaret

Spend Smart
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Didukung Bank-bank BUMN, Beli Motor Listrik Bersubsidi Bisa DP 0 Persen

Didukung Bank-bank BUMN, Beli Motor Listrik Bersubsidi Bisa DP 0 Persen

Whats New
Harga Emas Dunia Anjlok 2 Persen, Ada Apa?

Harga Emas Dunia Anjlok 2 Persen, Ada Apa?

Whats New
OJK Terbitkan Aturan Baru, Ini yang Harus Dipahami Nasabah Sebelum Beli Asuransi Unit Link

OJK Terbitkan Aturan Baru, Ini yang Harus Dipahami Nasabah Sebelum Beli Asuransi Unit Link

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+