Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Laporan Keuangan Bermasalah, Garuda Diminta Ganti Auditor

Audit itu diminta sebelum Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberi sanksi kepada Garuda karena laporan keuangannya dianggap telah melanggar peraturan.

"Kami meminta agar audit interim tersebut dilakukan dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan subsequent event,” ujar Gatot dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/6/2019).

Gatot menambahkan, Kementerian BUMN menghormati keputusan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia.

"Kami meminta Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk dapat menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Gatot.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, selaku auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia  (Persero) Tbk.

Sanksi diberikan setelah Kemenkeu memeriksa AP/KAP tersebut terkait laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018.

https://money.kompas.com/read/2019/06/29/071953626/laporan-keuangan-bermasalah-garuda-diminta-ganti-auditor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke