Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian ESDM: Tarif Listrik Berpeluang Naik di 2020

“Sampai 2020 pun kita masih pada asumsi memberikan subsidi pasti, tapi tarif adjusment akan diterapkan,” ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana di Jakarta, Selasa (1/7/2019).

Meski ada penyesuaian tarif, Kementerian ESDM masih membuka peluang pada 2020 tarif dasar listrik bisa saja malah menurun.

“Tapi tarif adjustmen itu tidak serta merta naik ya. Bisa jadi kalau kondisi kurs, ICP, inflasi mendukung, bisa jadi tarif listriknya turun,” kata Rida.

Pemerintah berencana mengurangi pembayaran kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara ( PLN). Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, hal ini diperlukan untuk mengurangi beban keuangan negara.

Sebab, nilai subsidi listrik terus meningkat dari tahun ke tahun sementara tarif listrik tidak pernah naik dari 2017.

Kompensasi adalah penggantian biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik yang harus dibayarkan pemerintah kepada PLN karena tarif penjualan tenaga listrik yang lebih rendah dibandingkan harga keekonomiannya.

Masalahnya, setiap tahun selisih antara harga jual dan harga keekonomian listrik terus naik.

Ditambah lagi, subsidi yang ditujukan kepada golongan rumah tangga bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA belum berjalan optimal.

Adapun pemberian kompensasi kepada PLN atas dasar Undang-Undang Republik Indonesia no 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara penjelasan Pasal 66.

Pada 2018, pemerintah mengucurkan kompensasi kepada PLN sebesar Rp 23,17 triliun. Kompensasi ini dicatat PLN sebagai pendapatan kompensasi, membuat PLN laba Rp 11,57 triliun melonjak 162 persen dibanding tahun sebelumnya.

https://money.kompas.com/read/2019/07/02/154926126/kementerian-esdm-tarif-listrik-berpeluang-naik-di-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke