JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Anggaran DPR RI bersama dengan pemerintah telah menyepakati postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.
Ketua Banggar DPR RI Kahar Muzakir menyampaikan, 4 panitia kerja yang terdiri atas panja asumsi dasar kebijakan fiskal pendataan, defisit dan pembiayaan, panja RKP prioritas anggaran, panja kebijakan belanja pemerintah pusat dan kebijakan transfer daerah telah menyetujui usulan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2020 yang diajukan oleh pemerintah.
"Sesuai amanat UU pemerintah telah menyampaikan dokumen KEMPPKF dan RKP, berdasarkan keputusan rapat kerja yang diwakili Menkeu, Kepala Bappenas dan Gubernur BI dan pada 11 Juni 2019 telah disepakati membentuk 4 panja yaitu panja asumsi dasar kebijakan fiskal pendataan, defisit dan pembiayaan, panja RKP prioritas anggaran, panja kebijakan belanja pemerintah pusat dan kebijakan transfer daerah," ujar dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Di dalam rapat yang juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro, dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.
Sri Mulyani menyatakan dalam proses penyusunan nota keuangan pemerintah bakal terus berkoordinasi dengan Banggar, terutama jika terjadi perubahan rambu-rambu dari postur anggaran negara tersebut.
"Saya berterimakasih kepada setiap panja, mungkin ada beberapa hal yang akan diperhatian dalam proses penyusunan nota keuangan. Jadi rambu-rambu yang kalau ada yang berubah akan dilakukan komunikasi dengan banggar dengan berbagai tambahan backgroun informasi yang kami sampaikan," ujar dia.
Asumsi makro yang telah disepakati oleh Banggar DPR sebagai berikut.
https://money.kompas.com/read/2019/07/08/133615326/diketok-banggar-dpr-ri-sahkan-postur-rapbn-2020