Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Banyak Kasus, Kepercayaan terhadap Fintech Merosot

Sementara Satgas Waspada Investasi melaporkan ada sebanyak 683 entitas fintech peer to peer (P2P) lending ilegal yang telah dihentikan operasinya hingga Juli 2019. Pada tahun 2018 ada 404 fintech P2P lending yang dihentikan Satgas Waspada Investasi.

Sehingga secara total sejak tahun 2018, Satgas Waspada Investigasi telah menghentikan 1.087 entitas fintech ilegal.

Pengacara Publik Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait mengungkapkan, jumlah laporan yang masuk ke LBH ini juga termasuk fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jeanny menganggap OJK kurang tegas dalam menindak pelanggaran ini. Pasalnya, sanksi yang diberikan dengan memblokir situs dan akses rekening dinilai kurang tepat. Sebabnya, pelaku dapat sewaktu-waktu membuat akun lainnya.

"Aksi tersebut hanyalah aksi reaktif yang kurang efektif, seharusnya ada aksi preventif juga untuk menangani kasus ini," ucap dia.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah preventif, yakni dengan memberikan sosialisasi dan merilis daftar fintech yang terdaftar di OJK.

Satgas juga memberikan tips kepada calon peminjam.

Pertama, calon peminjam wajib memastikan fintech tersebut sudah terdaftar di OJK. Kedua, calon peminjam perlu mengukur kemampuan bayar sesuai dengan kebutuhannya.

"Lihat penghasilan Anda apakah cukup untuk mencicil pinjaman. Jangan melakukan pinjaman baru untuk membayar pinjaman lama," kata dia.

Terakhir, calon peminjam wajib memahami risiko dari model peminjaman ini, selalu perhatikan bunga, fee, dan dendanya.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede berharap agar LBH melakukan koordinasi terkait laporan pengaduan tersebut. Harapannya, akan terjalin sinergi untuk menemukan solusi dari masalah ini.

Lepas daripada data tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (APFI) berkomitmen untuk bergerak cepat menindaklanjuti aduan yang sama terkait fintech lending ilegal.

AFPI menyebut selalu berkoordinasi dengan OJK dan Bareskrim Cyber Crime untuk menanggulangi kasus fintech ilegal ini.

APFI menuturkan modus dari fintech ilegal perlu diketahui masyarakat. Mereka pada dasarnya menawarkan pinjaman konsumtif dengan cepat dan mudah. Namun, di balik itu, mereka juga meminta akses penuh ke calon peminjam termasuk semua nomer kontak dan akses akun media sosial.

Tumbur juga menambahkan kasus yang marak sejak tahun 2018 ini mempengaruhi perkembangan fintech lending. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap terobosan teknologi ini kian merosot.

"Untuk itu kami selalu memberikan kegiatan-kegiatan sosialisasi dan edukasi terhadap calon peminjam," ujar dia pada Senin (29/7/2019).

Sebagai penanggulangan, AFPI telah membentuk task force. Sebagai gambaran, task force adalah tim khusus yang bertugas memantau pergerakan fintech ilegal.

Tim ini akan mengawasi aplikasi fintech ilegal dan melaporkannya ke Satgas Waspada Investasi dan Bareskrim Cyber Crime.

"Masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap pinjaman dari fintech ilegal. Pastikan jangan memilih yang ilegal karena pasti merugikan," tutupnya. (Agustinus Respati)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Banyak kasus, tingkat kepercayaan terhadap fintech menciut

https://money.kompas.com/read/2019/07/30/073800726/banyak-kasus-kepercayaan-terhadap-fintech-merosot

Terkini Lainnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Earn Smart
Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke