Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Banyak Aduan soal Pinjaman Online, Ini Komentar OJK

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah aduan mengenai perusahaan penyedia jasa pinjaman online atau fintech peer to peer lending kian marak.

Data terkini per Juni 2019, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pun telah menerima 4.500 aduan mengenai fintech lending.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pun mengatakan, pihaknya telah memrediksi mengenai banyaknya masyarakat yang bakal merasa dirugikan dengan kehadiran pinjaman online. Namun demikian, dia menegaskan, banyak pula masyarakat yang diuntungkan dengan keberadaan pinjaman online yang mulai menjamur sejak dua tahun belakangan ini.

"Kehadiran fintech sudah diprediksi akan ada masyarakat yang enggak paham dan merasa dirugikan. After all, banyak juga masyarakat yang diuntungkan cuma nggak jadi perhatian. Yang merasa ditagih dengan cara kurang beretika yang jadi sorotan," ujar Wimboh di Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Wimboh memaparkan, keberadaan fintech P2P lending sebenarnya merupakaan salah satu cara untuk memerangi rentenir.

Pasalnya, hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang tergiur untuk melakukan pinjaman di rentenir akibat mereka tidak bisa mendapatkan pendanaan dari perbankan.

Dia mencontohkan, ibu-ibu yang menjadi pedagang di pasar tradisional misalnya, tentu mereka akan lebih tergiur untuk mengakses pinjaman dari rentenir meski bunga yang ditawarkan tidak masuk akal.

"Perbankan formal tidak bisa masuk ke area tersebut karena risikonya gede dan tidak menguntungkan dan kita sulit memerangi rentenir, mereka mendapat benefit di pasar-pasar terutama di daerah," ujar Wimboh.

Kekosongan penyaluran pendanaan yang diisi oleh rentenir itulah yang seharusnya bisa digeser dengan kehadiran pinjaman online yang sudah terdaftar dan berada di bawah pengawasan OJK.

Hingga saat ini, sudah terdapat 113 pinjaman online yang terdaftar di OJK, dan 7 di antaranya sudah berizin.

Masyarakat pun bisa mengakses daftar fintech legal di situs resmi OJK atau menghubungi kontak OJK dengan nomor 157.

"Kalau mau pinjam, pinjamlah yang terdaftar di website OJK. Masa bisa akses online, akses website OJK aja nggak bisa?" ujar Wimboh.

https://money.kompas.com/read/2019/07/30/174200426/banyak-aduan-soal-pinjaman-online-ini-komentar-ojk

Terkini Lainnya

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke