Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai 2020, Lapor SPT Pajak Segala Jenis Cukup Sekali

Hal ini menyusul akan dilakukannya unifikasi pelaporan SPT oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai 2020.

"SPT itu kan banyak jenisnya misal SPT masa Pasal 15, Pasal 4 ayat 2, Pasal 22, 23, atau 26 itu akan kami satukan dalam satu SPT," ujar Direktur Transformasi Proses Bisnis (TPP) Ditjen Pajak Hantriono Joko Susilo di Badung, Rabu (31/7/2019).

"Jadi wajib pajak hanya akan mengurusi satu SPT saja dan itu dibuat secara otomatis jadi sama prosesnya dengan pembuatan SPT saat ini," sambungnya.

Unifikasi pelaporan SPT pajak tahunan akan dilakukan seiring dengan dimulainya reformasi pajak di bidang teknologi informasi Ditjen Pajak.

Saat ini pelaporan SPT tahunan dilakulan terpisah untuk jenis pajak yang diatur. Oleh karena itu wajib pajak bisa beberapa kali melaporkan SPT-nya.

Dengan unifikasi tersebut, diharapkan akan memudahkan wajib pajak melaporkan SPT-nya. Sebab pelaporan SPT bida dilakulan sekali saja.

Selain itu, Ditjen Pajak juga akan menggandeng bank untuk menyediakan layanan pembayaran melalui mobile banking. Sehingga bayar pajak cukup melalui ponsel.

https://money.kompas.com/read/2019/07/31/173800726/mulai-2020-lapor-spt-pajak-segala-jenis-cukup-sekali-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke