Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lindungi Konsumen Fintech, Aftech Akan Bentuk Komite Etik

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) segera membentuk tim investigasi yang disebut juga dengan komite etik. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut dari penunjukan Aftech sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Umum Aftech Niki Santo Luhur, mengatakan, tim ini bertugas melakukan pengkajian apabila terjadi berbagai kasus yang dapat merugikan konsumen/pengguna fintech maupun anggota asosiasi sendiri.

"Kita akan bentuk komite etik yang independen yang terdiri dari beberapa pengacara," kata Niki dalam jumpa pers di Kantor OJK Wisma Mulia 2, Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Niki menyampaikan, pembentukan komite etik ini merupakan bentuk tanggung jawab Aftech dalam menyelesaikan persoalan yang akan maupun sudah timbul secara profesional.

Mereka yang masuk dalam tim pengacara Komite etik akan dipilih dari pihak ketiga atau di luar lingkup asosiasi guna mengurangi konflik kepentingan.

Nantinya, pada saat pendaftaran anggota baru, komite etik juga akan bertugas melakukan kajian dan pengecekan dokumen.

Pada tahap ini, komite etik bertugas bertanggung jawab memastikan calon anggota asosiasi memiliki badan usaha yang sah dibawah payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, Aftech juga akan bekerja sama dengan sejumlah auditor untuk memastikan apakah para anggota sudah menerapkan sistem pengamanan data. Apabila memungkinkan, penerapan pengamanan data juga diharuskan melewati proses akreditasi.

"Proses akreditasi dilakukan pihak ketiga secara profesional. Akreditasi harus mempunyai standar internasional misalnya ISO 27001," tuturnya.

Selain itu, Aftech juga akan menerapkan prinsip pengenalan nasabah (KYC) berbasis teknologi. Ini bertujuan untuk mencegah risiko pencucian uang oleh nasabah.

OJK telah menunjuk Aftech sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Indonesia. Hal ini tertuang dalam POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

Penunjukan tersebut bertujuan untuk membangun sistem pengawasan Penyelenggara IKD secara efektif.

"Inovasi Keuangan Digital ini punya banyak manfaat positif, seperti meningkatkan inklusi dan literasi keuangan, dan memenuhi kesenjangan pembiayaan untuk UMKM. Tapi di sisi lain risikonya juga banyak," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida terpisah.

Nurhaida menuturkan, saat ini perlu terapkan balanced regulatory framework, supaya sinergi optimal dengan Lembaga Jasa Keuangan dapat terbentuk namun perlindungan konsumen juga tetap terjaga.

Penunjukkan asosiasi ini akan mempermudah mekanisme koordinasi dan pengawasan IKD, serta diharapkan akan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada serta membangun sinergi antar-penyelenggara IKD.

"Melalui pembentukan asosiasi, para Penyelenggara IKD akan mudah membentuk ekosistem keuangan digital karena terdiri dari anggota dengan berbagai model bisnis. Mereka bisa saling berinteraksi dan mendukung dalam menciptakan sektor keuangan digital yang sehat, tambahnya.

https://money.kompas.com/read/2019/08/10/152500226/lindungi-konsumen-fintech-aftech-akan-bentuk-komite-etik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke