Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menhub Ingin Taksi Online Tidak Kena Aturan Ganjil Genap

Mencermati itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Budi Sumadi menilai, aturan tersebut harus berlaku adil bagi angkutan umum.  Aturan ganjil genap ini tidak berlaku untuk taksi konvensinal. Untuk itu menurut dia, taksi online pun harusnya bisa beroperasi seperti halnya taksi pada umumnya. 

"Kan taksi biasa boleh, mestinya mereka boleh juga kan. Ini yang saya sampaikan equility," kaya Budi Parkiran Plaza Selatan, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (11/8/2019).

Menhub menuturkan, pihaknya terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta supaya taksi online bisa beroperasi meskipun diberlakukan aturan ganjil genap.

"Pak Ahmad Yani (Direktur Angkutan Jalan Kemenhub) sudah mulai komunikasi, tapi komunikasinya belum maksimal karena memang proses itu cepat," tuturnya.

Meskipun demikian, Menhub belum bisa memastikan bawah taksi online bisa terbebas dari aturan ganjil genap yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta. Akan tetapi terkait ini akan dikaji dan diperjuangkan.

"Saya serahkan pada teman-teman, Pak Direktur dan Dirjen untuk bicara dengan DKI untuk mencari solusi. Tapi pada intinya kita sangat memperhatian bagaimana kelangsungan para driver itu dengan baik, tapi equility itu harus terjaga dengan baik," ucapnya.


Menhub menemui ratusan driver ojek online (Ojol) di Parkiran Plaza Selatan, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (11/8/2019). Kegiatan ini dihadiri perwakilan manajemen dan para river ojol baik dari Go-Jek maupun Grab.

Lewat wadah ini Menhub ingin bersilaturahmi dengan para driver. Karena selama ini sering terjadi masalah yang melanda transportasi berbasis aplikasi ini.

Seperti diberitakan, Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan uji coba perluasan ganjil genap di Jakarta, Senin ini.

Aturan tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur ( Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 mengenai Pengendalian Kualitas Udara.

Dengan aturan ini, maka saat ini terdapat 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena dampak ganjil genap. Rinciannya 9 ruas lama dan 16 ruas baru.

Masa uji coba perluasan ganjil genap dimulai pada 12 Agustus 2019 hingga 6 September 2019.

Selain tambahan ruas baru, ada beberapa perubahan lain pada perluasan ganjil genap. Pertama mengenai waktu penerapan yang bertambah satu jam di sore hari, dari sebelumnya selesai pukul 20.00 WIB, kini menjadi 21.00 WIB.

https://money.kompas.com/read/2019/08/12/101737026/menhub-ingin-taksi-online-tidak-kena-aturan-ganjil-genap

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke