BrandzView
Konten kerja sama Kompas.com dengan KCN
Salin Artikel

Konsesi Pelabuhan Marunda, PT KCN Harap Pemerintah Bantu Selesaikan Sengketa

Saat itu pukul 13.30 WIB, langit Jakarta Rabu (21/8/2019) siang terik. Namun demikian, udara di dalam Bruschetta Restaurant yang berada di Hotel Borobudur Jakarta, tempat Juniver dan Kompas.com berbincang terasa cukup sejuk.

Juniver tak sendiri. Ia ditemani sejumlah staf dan juru bicara hukum PT KCN, Maya Sri Tunggagini menyampaikan informasi terkait sengketa hukum dengan santai dan sesekali terlontar guyonan.

Klien Juniver, PT KCN memang menghadapi persoalan serius yakni gugatan hukum atas perjanjian kerja sama konsesi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

PT KCN dan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau KBN terlibat sengketa sejak 2012, setelah Sattar Taba terpilih sebagai Direktur Utama KBN.

Jauh sebelumnya, pada 2005 KBN dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU) sepakat membuat perusahaan patungan yakni KCN. Anak perusahaan yang berstatus Badan Usaha Pelabuhan (BUP) itu dibentuk untuk membangun proyek infrastruktur Pelabuhan Marunda.

Komposisi saham PT KTU saat itu 85 persen, sedangkan KBN memiliki saham goodwill 15 persen yang tidak akan terdelusi meski ada penambahan modal. Adapun proyek tersebut memang bersumber dari swasta murni alias non APBN.

Sattar Taba mengajukan perubahan komposisi saham. Ia meminta KBN menjadi pemegang saham mayoritas di KCN, dengan porsi 50,5 persen.

Pada 2013 lalu, sempat terjadi pemblokiran akses menuju area pembangunan oleh KBN selama empat bulan. Akibatnya, pengoperasian pier atau dermaga 1 dan pembangunan tak bisa berlangsung.

“Dengan adanya penutupan jalan, maka pembangunan tidak bisa dilakukan. Banyak pekerja yang harus kehilangan pekerjaan. Atas pertimbangan kemanusiaan, kami bersedia untuk berunding,” kata Juniver.

Dalam persetujuan itu, KTU meminta KBN harus melengkapi syarat penambahan modal dalam tenggat waktu 15 bulan. Namun demikian, KBN tidak bisa memenuhi syarat tersebut hingga tenggat waktu yang ditetapkan.

Pasalnya, penambahan modal tidak disetujui Menteri BUMN dan Gubernur DKI Jakarta sebagai pemilik saham KBN.

Pada Desember 2015 KBN dan KTU bertemu dan membahas untuk kembali ke perjanjian awal, yakni mengembalikan komposisi saham KTU sebesar 85 persen dan KBN 15 persen.

Artinya, ketentuan adendum III batal dengan kelahiran kesepakatan baru, yang dijadikan sebagai adendum IV. Adendum tersebut dibuat oleh Jaksa Pengacara Negara.

Setelah adanya kesepakatan itu, pengoperasian dan pembangunan Pelabuhan Marunda bisa dilanjutkan.

Juniver mengatakan, selama ini sengketa tersebut ditangani Kelompok Kerja (Pokja) IV Satuan Tugas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi. Sebagai informasi, Pokja IV tersebut dipimpin Yasonna Laoly yang menjabat Menteri Hukum dan Ham (Menkumham).

Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi menjelaskan, hingga kini pembangunan Pelabuhan Marunda telah menelan biaya sekitar Rp 3 triliun dari total Rp 9 triliun. Biaya tersebut dialokasikan untuk membangun dermaga 1, 2, dan 3.

Sejatinya, Pelabuhan Marunda telah ditetapkan sebagai proyek strategis nasional pada 2018.

Oleh karena itu, Juniver berharap pemerintah bersedia membantu penyelesaian sengketa agar pembangunan pelabuhan bisa rampung sesuai target pada 2023.

“Tolong pemerintah membantu kami dengan memanggil pihak KBN. Bisa ditanyakan dalam pertemuan itu nanti, apa sebenarnya yang menjadi masalah. Kalau memang ada yang perlu diperbaiki, mari dibahas dan dibicarakan bersama,” kata dia.

Konsesi Pelabuhan Marunda

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunjuk KCN untuk melakukan konsesi kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhan pada terminal KCN di Marunda. Perjanjian konsesi ini ditandatangani oleh Kemenhub dan KCN pada 16 September 2016.

Adaya konsesi itu ternyata menimbulkan persoalan baru. Pada 2018, KBN menggugat Kemenhub dan KCN ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pasalnya, kedua pihak menandatangani konsesi pelabuhan.

Kasus itu terus berlanjut ke Pengadilan Tinggi. PT KCN mengajukan kasasi atas putusan hukum. Saat ini, para pihak yang bersengketa tengah menanti putusan hukum dari lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu.

Widodo Setiadi menegaskan, sesuai Undang-undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, BUP wajib melaksanakan konsesi.

Namun demikian, KCN yang bekerja sama dengan Kemenhub untuk melaksanakan konsesi justru menghadapi gugatan hukum.

Kalau tidak mau konsesi, ia menambahkan, pelabuhan umum bisa turun status menjadi pelabuhan khusus.

“Tidak ada uang negara dalam pembangunan Pelabuhan Marunda yang masuk dalam proyek strategis nasional. Kami berharap investasi yang sudah kami kucurkan tidak hilang,” katanya dalam jumpa pers di Sumba Room 3, Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Menurut dia, Kemenhub telah mengajukan pengurusan status lahan yang dikonsesikan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun telah mengeluarkan peta bidang sebagai bukti telah dilakukan pengukuran lahan yang PT KCN bangun.

Ia berharap, Kemenhub ikut memperjuangkan infrastruktur pelabuhan yang telah dibangun PT KCN. Sayangnya, imbuh dia, hingga kini Kemenhub belum melakukan langkah-langkah hukum.

“Padahal ada 19 pelabuhan yg sudah konsesi, ini bisa rontok semua kalau putusan hukum tidak berpihak pada investor,” katanya.

https://money.kompas.com/read/2019/08/23/150000326/konsesi-pelabuhan-marunda-pt-kcn-harap-pemerintah-bantu-selesaikan-sengketa

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Bagikan artikel ini melalui
Oke