Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Upaya Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja SDM Indonesia

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya menanggulangi pengangguran.

Selain itu, Kemnaker juga hendak meningkatkan penyediaan lapangan kerja dan meningkatkan peluang usaha bagi masyarakat dengan mengoptimalkan potensi daerah yang ada.

Baik potensi Sumber Daya Alam (SDA) maupun potensi Sumber Daya Manusia (SDM). 

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemnaker Budi Hartawan mengatakan pemerintah akan merumuskan solusi terbaik bagi permasalahan ketenagakerjaan.

Mulai dari membuat regulasi dan kebijakan bagi penganggur dan setengah penganggur, hingga pemberian bantuan bagi masyarakat dalam bentuk pelatihan, pembuatan sarana penunjang maupun pemberian bantuan finansial.

"Program inilah yang disebut perluasan kesempatan kerja,” katanya melalui rilis tertulis, Senin (26/8/2019).

Program perluasan

Budi menambahkan, Program Perluasan Kesempatan Kerja yang terus dilakukan oleh Kemnaker di antaranya adalah pengembangan Teknologi Tepat Guna (TTG). 

TTG adalah teknologi yang dirancang agar dapat disesuaikan dengan aspek lingkungan, keetisan, kebudayaan, sosial, politik, dan ekonomi masyarakat yang bersangkutan berbasis sumber daya yang telah disesuaikan dengan SDM yang ada di daerah itu.

“Program ini menitikberatkan pemberdayaan pengangguran menjadi wirausaha baru melalui terapan teknologi tepat," ujar Budi saat membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) dan Penandatangan Kerjasama Pelaksanaan Kegiatan Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja.

Manfaat program ini, lanjut Budi, supaya wirausaha baru ini mau dan mampu mengelola potensi ekonomi di daerahnya lebih efisien, produktif, serta dapat menciptakan ekonomi berskala mikro di pedesaan berbasis TTG.

Perluasan kesempatan kerja yang diwujudkan pemerintah lainnya adalah penyediaan Tenaga Kerja Sukarela (TKS).

Program tersebut memberdayakan TKS sebagai pendamping kelompok usaha masyarakat. 

TKS mempunyai fungsi yaitu meningkatkan kapasitas kelompok dalam aspek manajemen usaha dan meningkatkan kemandirian kelompok usaha/wirausaha.

Hasilnya, dapat meningkatkan output bagi masyarakat yang akan didampinginya.

“Pembekalan dan pendampingan untuk mereka yang hendak berwirausaha juga penting untuk dilakukan setidaknya membekali skill mereka dengan skill yang memadai,” kata Budi.

Tak hanya itu, skill yang dimiliki juga harus terus meningkat dan bisa cepat berubah seiring dengan dinamika perubahan di pasar kerja.

Padat karya

Jurus ketiga dalam pengembangan dan perluasan kesempatan kerja yaitu program Padat Karya.

Padat Karya merupakan suatu sistem yang mengutamakan dan/atau memprioritaskan penggunaan tenaga kerja yang cukup banyak untuk bekerja dalam suatu kegiatan pembangunan.

Kegiatan padat karya mempunyai manfaat yang sangat dibutuhkan masyarakat baik itu aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, dan ketenagakerjaan.

“Kegiatan padat karya dapat memberikan penghasilan baik yang sifatnya sementara atau berkelanjutan, menekan pengangguran dan kemiskinan, memupuk rasa kebersamaan, gotong royong, dan partisipasi masyarakat,” kata Budi.

Terakhir, dalam pengembangan dan perluasan kesempatan kerja yang terus dilakukan pemerintah adalah penyediaan Tenaga Kerja Mandiri (TKM). 

TKM bertujuan untuk menciptakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha di sektor informal dan membina serta mengembangkan kader wirausaha baru (WUB).

Mereka, ujar Budi, harus mandiri dan produktif dengan berbasis SDA yang telah disesuaikan dengan SDM yang ada di daerah.

"Kami ingin wirausaha produktif berbasis rakyat bisa terus tumbuh dan berkembang dengan tata kelola yang lebih baik, inovasi yang tidak kenal henti, marketing yang lebih modern, dan penyerapan tenaga kerja yang lebih banyak,” kata Budi.

Kegiatan pengembangan dan perluasan kesempatan kerja perlu adanya percepatan agar hasilnya dapat langsung dirasakan masyarakat.

Kemnaker pun melakukan penandatanganan kerja sama dengan pemerintah daerah. Hal itu guna meningkatkan peran pemerintah daerah dalam memperluas kesempatan kerja.

“Hari ini Kemnaker telah menandatangani kerja sama dengan Pemda. Namun ingat, harus diselesaikan dengan baik dan sesuai akuntabilitas yang harus dilakukan,” tutup Budi.

https://money.kompas.com/read/2019/08/27/102000626/upaya-kemnaker-perluas-kesempatan-kerja-sdm-indonesia

Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke