Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal UU Perlindungan Data Pribadi Fintech, Ini Kata OJK

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pihaknya hanya bisa memantau alias wait and see terkait Undang-Undang perlindungan data pribadi teknologi finansial (tekfin/fintech).

Pasalnya, peraturan data pribadi berada dalam wewenang dan otoritas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), bukan OJK. Pun yang mengajukannya menjadi Undang-Undang (UU) haruslah pemerintah atau parlemen.

"Posisi OJK saat ini adalah wait and see. Sebetulnya otoritas dari data pribadi itu ada di Kominfo. Jadi OJK bukan otoritas yang bisa mengajukan hal tersebut," kata Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Triyono, di Jakarta, Selasa (27/8/2019). 

Namun menurut Triyono, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mesti terus dikejar.

Sebab kemunculan fintech semakin marak dan digunakan oleh berbagai bisnis di Indonesia.

"Peraturan ini belum ada, padahal sangat penting karena digunakan oleh bisnis yang ada di Indonesia. Jadi memprioritaskan ini menjadi sebuah agenda yang sangat penting untuk diajukan," ungkap Triyono.

Adapun saat ini, perkembangan peraturan data pribadi masih berbentuk Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Sementara terkait fintech, OJK telah mengaturkan dalam POJK Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital, POJK Nomor  77 Tahun 2016 Tentang Peer to Peer Lending, POJK Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Equity Crowdfunding, dan POJK Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Digital Banking.

https://money.kompas.com/read/2019/08/27/181100226/soal-uu-perlindungan-data-pribadi-fintech-ini-kata-ojk

Terkini Lainnya

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastruktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastruktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke