Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenaker Tindak Tiga TKA yang Dipekerjakan untuk Atasi Tumpahan Minyak

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan menindak tiga Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan oleh PT Elnusa Tbk untuk menanggulangi tumpahan minyak di anjungan lepas pantai milik Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) Karawang, Jawa Barat.

"Kami sudah menindak tenaga kerja asing tersebut karena mereka memang tidak memenuhi prosedur untuk bekerja di Indonesia. Penindakan itu berupa perintah kepada perusahaan PT Elnusa Tbk untuk mengeluarkan TKA dari lokasi kerja terhitung mulai hari ini," ujar Direktur Pembinaan Norma Kerja dan Jamsos Kemenaker, Bernawan Sinaga saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2019).

Bernawan menambahkan, pengawas Kemenaker bersama Dinas Ketenagakerjaan Jawa Barat turun bersama ke lapangan untuk melakukan penindakan terhadap tenaga kerja asing yang masuk menggunakan visa kunjungan wisata tersebut.

Penindakan itu dipimpin oleh Kasubdit Pengawas Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Erikson Sinambela.

Ketiga TKA yang bekerja tanpa izin dari Kemenaker itu adalah Carolyn Kee May Wyon, Teh Wei Sheng dan Danial Lim Peng Hong.

Penindakan terhadap TKA itu dilakukan setelah sebelumnya pihak Kemanaker melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap PT Elnusa Tbk dan PHE ONWJ terkait penggunaan TKA tanpa ijin oleh perusahaan tersebut.

Setelah mendapat penjelasan dari kedua perusahaan tersebut, Tim Pengawas Kemenaker langsung memerintahkan agar tenaga kerja asing tersebut segera dikeluarkan dari lokasi.

"Kalau mereka (PT Elnusa Tbk) tidak patuh, kami tidak segan-segan untuk mendeportasi TKA tersebut,” kata dia.

Menurut Bernawan, Elnusa mengakui mendatangkan tiga TKA dari Oil Spill Response Limited (OSRL) Singapura untuk mensurvei lokasi pemasangan alat untuk penanggulangan tumpahan minyak tersebut.

Alat itu digunakan untuk menyedot tumpahan minyak di laut. Artinya, ketiga TKA itu merupakan operator untuk mengoperasikan alat penyedot tumpahan minyak.

Dalam penjelasannya kepada Pengawas Ketenagakerjaan, pihak Elnusa mengakui kekeliruan yang dilakukan karena tidak mengetahui proses pengunaan TKA melalui RPTKA darurat, sesuai Permenaker No. 10 tahun 2018 pasal 14.

Sebelumnya, Pertamina Hulu Energi Offshore Northwest Java (PHE ONWJ) mengaku telah memulangkan ketiga TKA tersebut.

"Untuk memastikan agar operasi penanggulangan tumpahan minyak dapat berjalan lancar, operator peralatan yang didatangkan perlu melakukan survey awal di lapangan dengan menaiki kapal. Saat ini TKA tersebut telah kembali ke negaranya dan hanya akan mulai bekerja bila peraturan termasuk izin kerja TKA telah terpenuhi,” ujar Ifky dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/8/2019).

https://money.kompas.com/read/2019/08/29/194204826/kemenaker-tindak-tiga-tka-yang-dipekerjakan-untuk-atasi-tumpahan-minyak

Terkini Lainnya

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke