Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

RUPSLB BTN yang Berujung Penolakan Direktur Utama Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk meerombakan jajaran direksi perusahaan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Menara BTN, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2019).

Direktur Utama BTN Maryono diganti oleh Suprajarto, yang sebelumnya menjabat Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).

Corporate Secretary BTN Achmad Chaerul mengatakan, pengurus bank sesuai hasil RUPSLB ini diharapkan dapat memperkuat kinerja perseroan dalam memenuhi target bisnis. Sekaligus menjawab tantangan masa depan.

"Kami optimis menjadikan soliditas pengurus bank sebagai modal dan semangat untuk menjadikan kinerja bisnis BTN menjadi lebih baik," kata Chaerul di Jakarta, Kamis (28/8/2019).

Chaerul, meyakini ke depan BTN akan mempunyai peluang untuk tumbuh lebih baik. Perseroan telah menyesuaikan sejumlah target bisnis dengan dinamika perekonomian yang terjadi baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Kebutuhan rumah yang sangat besar adalah peluang yang tidak akan pernah berhenti dan terus membutuhkan inovasi.

“Kami akan tetap memainkan peran sebagai pemain utama yang mendukung program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan rumah rakyat. BTN telah membuktikan hal tersebut dan ke depan kita akan bekerja keras untuk dapat berperan lebih besar," ujarnya.

Maryono: Saya prajurit

Menanggapi keputusan ini, Maryono mengatakan tidak mempersoalkan keputusan para pemegang saham di BTN. Kendati masa jabatan seharusnya berakhir pada 2022, periode kedua ia menjabat.

"Ini adalah kewenangan dari Kementerian BUMN sebagai pemagang mayoritas saham," kata Maryono seusai mengikuti RUPSLB.

Maryono mengungkapkan, dirinya belum mengetahui kemana akan mengabdi selanjutnya. Semua keputusan mengenai penempatan dan posisi apa yang akan diemban tergantung pada Kementerian BUMN.

"Saya tidak tahu, saya ini adalah prajurit, semuanya kita serahkan kepada Kementerian BUMN yang mempunyai saham mayoritas, yang menetapkan," ujarnya.

Sebagai prajurit, ungkap Maryono, ia selalu siap dan bersedia atas jabatan apapun yang akan diberi serta dipercayakan. Sehingga, usai dicopot dari tampuk pimpinan di BTN akan menunggu kelanjutan berikutnya.

"Bahwa, saya sebagai prajurit akan ikut dan mengikuti daripada apa yang penugasan yang diberikan kementerian," sebutnya.

Selain itu, Maryono juga menyampaikan tidak pernah memilih dan meminta sebuah jabatan kepada siapa pun termasuk sebagai direktur utama. Maryono pun berharap BTN bisa lebih baik ke depannya ditangan pimpinan baru.

"Saya dari dulu sebagai prajurit, di mana saja saya selalu ikut. Saya tidak pernah memilih dan tidak pernah meminta," imbuhnya.

Suprajarto menolak jadi Dirut

Suprajarto yang ditunjuk sebagai Direktur Utama BTN menolak keputusan yang diambil pemegang saham dalam RUPSLB yang digelar di Menara BTN, Jakarta Pusat.

"Atas penetapan RUPSLB saya tidak dapat menerima keputusan itu, saya memutuskan untuk mengundurkan diri hasil keputusan RUPSLB BTN," ujar Suprajarto di Jakarta, Kamis malam.

Suprajarto mengaku tak pernah diajak bicara oleh Kementerian BUMN terkait pencopotan dirinya dari Dirut BRI. Mengenai jabatan barunya di BTN pun tak pernah ada pembicaraan sebelumnya.

“Saya sendiri baru tahu setelah membaca dari media bahwa saya ditetapkan menjadi Dirut BTn. Dimana saya tidak pernah diajak bicara mengenai penetapan ini apalagi musyawarah,” kata Suprajarto.

https://money.kompas.com/read/2019/08/30/100400826/rupslb-btn-yang-berujung-penolakan-direktur-utama-baru

Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke