Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biaya Transfer Antarbank Lewat Kliring Turun Jadi Rp 3.500

Direktur Eksekutif/Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Edi Susianto mengatakan, hal ini dilakukan agar masyarakat atau bank bisa mendapatkan tarif yang lebih murah dan efisien.

"Pada 1 September 2019. Itu tujuannya untuk meningkatkan transfer dana dan reguler untuk memenuhi kebutuhan transfer dana yang cepat dan efisien dan penyediaan transaksi yang lebih besar," kata Edi dalam konferensi pers di BI, Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Edi menyampaikan, sebelumnya pengiriman uang antarbank melalui SKNBI terjadi dalam lima kali waktu penyelesaian. Namun, pada 1 September ini akan dilakukan sebanyak sembikan kali penyelesaian.

"Hampir setiap jam ada settlement sehingga akan sampai ke nasabah lebih cepat," katanya.

Dia menambahkan, pengiriman uang antarbank menggunakan kliring memang tidak langsung sampai layaknya transfer online. Namun, dengan bertambahnya waktu layanan, transaksi bisa menjadi lebih memudahkan.

Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) ialah infrastruktur yang digunakan oleh BI dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik (DKE) pada layanan transfer dana. Kemudian layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler, dan layanan penagihan reguler.

Saat ini, pemrosesan kliring di Bank Indonesia (BI) memiliki 5 waktu atau 2 jam sekali pada jam kerja. Nanti pada 1 September pemrosesan kliring akan terjadi setiap jam.


Keputusan BI

Sebelumnya, BI menyatakan biaya transfer antarbank melalui Sistem Kliring Nasional (SKN) dipastikan akan turun per 1 September 2019. Hal ini setelah adanya keputusan dari Bank Indonesia (BI) yang disampaikan hari ini.

Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI Erry Setiawan mengatakan, penurunan biaya transfer melalui SKN ialah dari Rp 5.000 menjadi Rp 3.500 per transaksi.

“Bank sentral ingin dorong retail payment (pembayaran ritel) lebih cepat dan makin murah," ujarnya di Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Perubahan biaya transfer kliring dilakukan setelah BI melakukan penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/8/PBI/2019. Dalam aturan itu juga, BI memangkas biaya layanan transfer dana yang dikenakan kepada perbankan dari sebelumnya Rp 1.000 menjadi Rp 600 per transaksi.

https://money.kompas.com/read/2019/08/30/164720326/biaya-transfer-antarbank-lewat-kliring-turun-jadi-rp-3500

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke