Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sudah Idealkah Tarif Baru Ojek Online?

Besaran tarif ojek online tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Dalam aturan itu, tarif ojek online dibagi menjadi tiga zona.

Zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), serta zona III yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah adalah Rp 1.850 dan batas atas mencapai Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000.

Sementara Zona II batas bawah Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

Untuk Zona III batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

“Dengan adanya pemberlakuan tarif ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online," ujar Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat Ahmad Yani dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/9/2019).

Menurut Yani kebutuhan masyarakat akan penggunaan jasa ojek online semakin meningkat, oleh karena itu perhitungan biaya tarif untuk para pengguna ojek online sangat perlu diatur guna kenyamanan dan kepentingan masyarakat bersama.

"Sebelumnya tarif ojol diberlakukan di 133 kota dan kabupaten, mulai 2 september 2019 akan berlaku diseluruh Indonesia,” kata Yani.

"Yaitu di 224 kota/ kabupaten untuk Grab, sedangkan Gojek beroperasi di 221 kota/ kabupaten," lanjutnya.


Sebelum resmi diterapkan di seluruh Indonesia Kementerian Perhubungan telah melakukan sosialisasi dan uji coba tarif baru tersebut. Tak hanya itu, Kementerian yang mengurusi sektor transportasi tersebut melakukan survei terhadap para pengemudi dan penggunanya.

Hasilnya, menuai beragam tanggapan. Dari sisi pengemudi mengakui dengan kenaikan tarif tersebut membuat pesanannya turun dibandingkan sebelumnya.

Kendati ordernya turun, mayoritas para pengemudi ojek online disebut puas dengan penerapan tarif baru itu.

“Secara umum versi pengemudi order turun, tapi pendapatan naik, karena ada peningkatan tarif dari sebelumnya,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.

Budi pun mengaku akan kembali melakukan survei terkait kebijakan tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengetahui efektivitas kebijakan baru tersebut.

Nantinya, jika hasil survei menunjukan tarif baru tersebut sangat membebani masyarakat, Budi tak menutup peluang untuk menurunkannya.

“Saya minta satu minggu harus ada evaluasi apakah ini sudah berjalan baik, apa ada perubahan,” kata Budi.

https://money.kompas.com/read/2019/09/03/090300426/sudah-idealkah-tarif-baru-ojek-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke