Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Bakal Buat Regulasi Sesuai Klaster Fintech

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, salah satu regulasi yang akan dibuat dalam waktu dekat adalah Peraturan OJK (POJK) untuk klaster-klaster fintech yang belum memiliki aturan.

Sebab saat ini, hanya ada 2 klaster yang peraturannya telah berdiri sendiri, yaitu fintech peer to peer (P2P) lending dalam POJK 77 Tahun 2017 dan fintech equity crowdfunding dalam POJK 37 Tahun 2018.

"Yang ada sekarang (peraturannya) hanya P2P lending dan equity crowdfunding. Tetapi dari semua klaster, kita belum punya POJK-nya. Ini dalam beberapa waktu ke depan kita mau lihat POJK-nya harus seperti apa baiknya," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida di Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Menurut Nurhaida, peraturan tersebut harus dibuat karena POJK Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital hanya menjadi payung maupun landasan fintech.

"IKD itu sebetulnya hanya payungnya saja, yang menjelaskan apa yang dimaksud IKD, kategorinya, persyaratannya, dan kewajiban mereka. Belum ada POJK yang lebih merinci masing-masing cluster," ungkap dia.

Meski bakal membuat regulasi, Nurhaida menuturkan pihaknya akan menunggu hasil dari sandbox yang saat ini masih berlangsung. Dari hasil sandbox tersebut, pihaknya baru bisa menentukan regulasi seperti apa yang perlu dia buat.

Tapi yang jelas, regulasi tersebut nantinya tetap akan mengedepankan perlindungan konsumen.

"Karena bagaimanapun kita tidak bisa tinggalkan perlindungan konsumen yang tetap menjadi utama. Oleh karena itu, untuk kedepan kita akan lebih ke arah transparasi, market conduct, dan lain-lain," pungkas dia.

https://money.kompas.com/read/2019/09/03/140229826/ojk-bakal-buat-regulasi-sesuai-klaster-fintech

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke