Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Bunga Pinjaman Multiguna Fintech Maksimal 0,8 Persen Per Hari

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Pembayaran Indonesia (AFPI) telah menentukan besaran bunga pinjaman fintech lending, yaitu sebesar 0,8 persen per hari.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengatakan besaran bunga tersebut merupakan jenis pinjaman multiguna yang memiliki karakteristik sama dengan pinjaman fintech dengan jangka waktu kurang dari 1 bulan.

"Untuk besaran bunga dari pembiayaan multiguna bervariasi dan dapat langsung diketahui ke aplikasi langsung. Tetapi maksimal bunga yang bisa diterapkan adalah 0,8 persen per hari untuk tenor pendek kurang dari 1 bulan saja," ujar Tumbur kepada Kontan.co.id, Kamis (5/9/2019).

Menurut Tumbur, prinsipnya adalah pembatasan maksimal bagi para penyelenggara untuk tidak menerapkan beban bunga, denda, administrasi, dan lain-lain sampai hari ke-90 adalah maksimal 100 persen dari pinjaman pokok.

Misalnya, pinjaman pokok Rp 1 juta. Maka bila menunggak di hari ke-90 maka penyelenggara tidak boleh membebankan beban bunga, denda, administrasi, dan lain-lain lebih dari Rp 1 juta.

Artinya seluruh kewajiban pokok dan seluruh biaya adalah maksimal Rp 2 juta.

Bunga pinjaman merupakan biaya untuk setiap peminjaman yang di dalamnya adanya unsur bunga, biaya administrasi dan lain-lain yang totalnya tidak lebih dari 0,8 persen.

Jadi, tidak hanya berisi unsur bunga pinjaman saja.

Sementara itu, besaran bunga pinjaman 0,8 persen per hari sudah diketahui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena aktivitas fintech lending pun diawasi baik oleh OJK dan AFPI.

Sebelumnya, OJK menyerahkan besaran bunga pinjaman kepada AFPI. (Ahmad Ghifari)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Catat, bunga pinjaman multiguna di fintech maksimal 0,8% per hari

https://money.kompas.com/read/2019/09/05/180800826/catat-bunga-pinjaman-multiguna-fintech-maksimal-0-8-persen-per-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke