Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Sanksi Administrasi Pajak Bisa Lebih Kecil, Begini Hitungannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Di RUU tersebut, pemerintah akan mengatur ulang sanksi administrasi perpajakan.

Dikutip dari Kontan.co.id, Senin (9/9/2019), dalam RUU tersebut ada empat poin pembahasan sanksi.

Pertama, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan SPT masa.

Saat ini sanksi atas pelanggaran tersebut dikenakan tarif 2 persen per bulan dari pajak yang kurang dibayar. Dalam RUU itu besaran tarif sanksi per bulan dihitung dari kalkulasi suku bunga acuan ditambah 5 persen dibagi dua belas.

Kedua, sanksi bunga atas kekuarangan bayar karena penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP) saat ini sebesar 2 persen per bulan dari pajak kurang bayar. Kelak, besaran tarif sanksi per bulan berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10 persen dibagi dua belas.

Ketiga, sanksi bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu. RUU Perpajakan mengatur sanksi yang harus dibayarkan sebesar 1 persen dari dasar pengenaan pajak.

Sebelumnya PKP dikenakan 2 persen dari dasar pengenaan pajak.

Keempat, sanksi denda bagi pengusaha yang tidak lapor usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP. Saat ini, tidak ada sanksi administratif yang mengatur.

Nah, di RUU tersebut memberikan sanksi 1 persen dari dasar pengenaan pajak.

Bila ditelaah sanksi ini memiliki untung dan rugi bagi pemerintah maupun wajib pajak (WP).

Apabila mengasumsikan perhitungan saksi pajak untuk jenis sanksi pertama menggunakan suku bunga acuan BI saat ini di level 5,25 persen atau menggunakan suku bunga SPN dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 di level 5,4 persen dibagi dua belas, maka tarif sanksi bagi wajib pajak bisa di bawah 1 persen atau lebih rendah daripada aturan saat ini.

Begitu pula dengan sanksi jenis kedua, dengan asumsi menggunakan suku bunga tersebut, sanksi WP masih di bawah 2 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama pengaturan ulang sanksi administratif perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan pajak sukarela.

Hestu menjelaskan sanksi yang berlaku saat ini merupakan warisan sejak tahun 1983. Artinya belum ada penyesuaian yang jelas dalam perhutungan tarif sanksi pajak.

“Pengaturan ulang sanksi administratif untuk kesederhanaan perhitungan. Paradigma massa lalu adalah perlunya hukuman cukup berat atas ketidakpatuhan WP,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Senin (9/9/2019).

Lebih lanjut, Hestu bilang, upaya tersebut untuk membuat regulasi perpajakan lebih membumi dan adil bagi WP dan pemerintah dibandingkan yang saat ini diratakan 2 persen per bulan. Sehingga masyarakat diharapkan menjadi lebih patuh.

Dia bilang sanksi administrasi berupa bunga ini secara substansi ada dua tujuan.

Pertama, menjaga hak negara, seharusnya sudah dibayar tetapi terlambat, sehingga ada cost of money yang mesti dibebankan atas keterlambatan tersebut.

Kedua, mengedukasi WP agar lebih patuh tidak terlambat lagi dalam segala aspek kewajiban.  

“Hal Itu tercermin dalam komponen suku bunga yang berlaku tersebut dan komponen 5 persen serta 10 persen tambahan dari suku bunga,” kata Hestu.

Untuk patokan suku bunga, Hestu mengatakan, pihaknya belum menentukan antara menggunakan suku bunga acua BI atau suku bunga SPN. Yang jelas suku bunga akan diatur dalam pembahasan RUU, sebelum ditetapjkan menjadi Undang-Undang.

Tidak hanya sanksi, DJP sedang mempertimbangkan formula yang sama untuk pemberian imbalan bunga kepada WP. Misalnya bagi WP yang sudah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan sudah membayar.

Kemudian WP merasa keberatan atau banding diterima, maka DJP harus mengembalikan pajak yang sudah dibayarkan si wajib tersebut ditambah imbalan bunga.

“Saat ini besarnya imbalan bunga juga 2 persen per bulan. Ke depan kita akan ubah formulasinya berdasarkan pendekatan suku bunga seperti untuk sanksi di atas,” ungkap Hestu. (Yusuf Imam Santoso)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Tarif sanksi administrasi pajak bisa lebih kecil, begini hitung-hitungannya

https://money.kompas.com/read/2019/09/09/164104926/tarif-sanksi-administrasi-pajak-bisa-lebih-kecil-begini-hitungannya

Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke