Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Geregetannya Menteri Susi soal Pencurian Ikan

Namun ternyata Susi menyimpan rasa heran dan gregetan. Hal ini lantaran sudah banyak kapal illegal fishing yang ia tenggelamkan, namun tak ada satupun pemilik kapal yang dijerat hukum.

"Selama ini 516 kapal kita tenggelemin, mana yang punya kita tahan? Kita hanya bisa menahan nahkoda dan master engineer-nya saja," ujar Susi saat menutup Rakornas Satgas 115, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

"Owner-nya satu pun owner dari kapal yang kita ditenggelamkan belum ada yang bertanggung jawab," sambung dia.

Kenyataan itu dianggap sebagai ironi oleh Susi di tengah upaya keras pemerintah dan jajaran terkait menangkap para pelaku illegal fishing dan kapalnya.

Menteri nyentrik asal Pangandaran, Jawa Barat itu lantas meminta agar penegak hukum termasuk jaksa dan hakim untuk tidak menggunakan pendekatan normatif kepada para pelaku illegal fishing.

Menurut dia, berbagai pertimbangan hukum perlu dilakukan misalnya pertimbangan kejahatan kemanusiaan hingga kejahatan pencucian uang.

"Keberhasilan yang begitu hebat namun menyimpan ironi yang sangat dalam," kata dia.


"Ayolah kita rentangkan ketentuan-ketentuan hukum yang ada agar bisa lebih menghukum seberat-beratnya para penjahat perikanan ini," sambungnya.

Sebelumnya, Susi juga geregetan lantaran beberapa kali dengan menangkap kapal illegal fishing, namum ternyata kapal tersebut adalah kapal yang sudah pernah ditangkap sebelumnya.

Menurut Susi hal ini terjadi lantaran pengadilan hanya memutus kapal illegal fishing disita negara dan kemudian dilelang.

Alhasil, para pemilik kapal punya kesempatan untuk mendapatkan kapalnya kembali dengan ikut lelang.

https://money.kompas.com/read/2019/09/19/221000826/geregetannya-menteri-susi-soal-pencurian-ikan

Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke