Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DP Rumah Ramah Lingkungan Lebih Murah, Apa Saja Ketentuannya?

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) baru saja merilis aturan mengenai pelonggaran rasio Loan to Value (LTV) penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) perbankan sebesar 5 persen dari yang sudah berlaku saat ini.

Aturan baru tersebut bakal mulai berlaku efektif pada 2 Desember 2019 mendatang.

Adapun untuk rumah yang berwawasan lingkungan atau rumah ramah lingkungan akan mendapat tambahan kelonggaran sebesar 5 persen. Sehingga dengan kelonggaran tersebut, maka uang muka (down payment) untuk KPR ramah lingkungan jadi lebih murah 10 persen. 

Tapi, bagaimana sebenarnya ketentuan rumah yang dianggap berwawasan lingkungan?

Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung menjelaskan, properti yang masuk dalam kategori berwawasan lingkungan adalah yang memenuhi kriteria bangunan hijau sesuai dengan standar/sertifikasi yang diakui secara nasional atau internasional.

Adapun standar yang digunakan diserahkan kepada bank yang bersangkutan.

"Itu kita serahkan ke mereka, serahkan ke bank mau pakai standar yang mana, mereka punya aturan-aturan detail yang kita serahkan ke mereka," ujar Juda ketika memberikan di Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Namun, jika ternyata bangunan atau pemukiman tersebut belum memiliki sertiikasi kawasan hijau, maka penilaian dilakukan per unit bangunan dengan ketentuan sebagai berikut.

Adapun beberapa sertifikat yang bisa menjadi acuan adalah standar yang ditetapkan oleh pemerintah, salah satunya Peraturan Kementerian PUPR No. 02/PRT/M/2018 Tentang Bangunan Hijau. Selain itu juga standar yang ditetapkan oleh lembaga yang terafiliasi dengan Green Building Council International seperti Greenship (Indonesia), LEED (Amerika Serikat), Green Mark (Singapura), dan Greenstar (Australia).

Selain itu, standar sertifikasi juga bsia menggunakan stanadar yang diakui oleh lembaga internasional dengan reputasi tinggi seperti EDGE.

https://money.kompas.com/read/2019/09/20/123504926/dp-rumah-ramah-lingkungan-lebih-murah-apa-saja-ketentuannya

Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke