Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Retakan di Pesawat, Garuda Pertimbangkan Minta Ganti Rugi ke Boeing

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara mengaku tengah mempertimbangkan untuk meminta ganti rugi kepada Boeing terkait ditemukannya retakan di pesawat Boeing 737 NG miliknya.

“Itu sedang kita pertimbangkan,” ujar Ari di Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Ari menjelaskan, saat ini hanya ada satu unit armada Garuda Indonesia yang ditemukan adanya retakan di tubuh pesawatnya. Pesawat itu pun sudah tak dioperasikan lagi.

“Yang crack sudah kita grounded, justru itu menunjukan Garuda manajemennya bagus karena bisa menemukan itu,” kata Ari.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan grounding atau pelarangan terbang tiga pesawat jenis Boeing 737 NG yang dioperasikan maskapai Indonesia. Tiga pesawat itu terdiri dari satu milik Garuda Indonesia dan dua milik Sriwijaya Air.

Kebijakan Kemenhub tersebut terkait dengan langkah Boeing yang telah memeriksa 810 unit pesawat tipe 737 Next Generation (NG) di seluruh dunia.

Jenis pesawat 737 NG meliputi Boeing 737-600, Boeing 737-700, Boeing 737-800, dan Boeing 737-900.

Dari pemeriksaan itu, Boeing menemukan retakan struktural di 38 unit pesawat sehingga membutuhkan perbaikan dan penggantian.

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Avirianto mengatakan, terdapat crack di salah satu dari tiga pesawat B737NG milik Garuda Indonesia yang berumur melebihi 30.000 FCN dan terdapat crack di dua pesawat B737NG milik Sriwijaya Air dari lima pesawat yang berumur lebih dari 30.000 FCN.

Pengoperasian tiga pesawat B737NG yang ditemukan crack atau retakan diberhentikan sampai menunggu rekomendasi lebih lanjut dari pihak Boeing.

“Selanjutnya DKPPU meminta operator yang mengoperasikan B737NG, yaitu Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air, dan Sriwijaya Air, untuk memasukkan pemeriksaan atau inspeksi sesuai DGCA AD 19-10-003 ke dalam Maintenance Program dengan interval rutin setiap 3500 Flight Cycle (FC),” ujar Avirianto dalam keterangan tertulis, Selasa (15/10/2019).

Avirianto menambahkan, pihaknya telah memerintahkan operator penerbangan yang mengoperasikan pesawat B737NG agar segera melakukan instruksi sesuai Airworthiness Directive.

Instruksi tersebut berupa B737NG dengan umur akumulasi lebih dari 30.000 FCN wajib melakukan pemeriksaan tidak lebih dari 7 hari sejak 11 Oktober 2019.

https://money.kompas.com/read/2019/10/16/181800826/retakan-di-pesawat-garuda-pertimbangkan-minta-ganti-rugi-ke-boeing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke