Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Larangan Ekspor Bijih Nikel Dipercepat, Hipmi: Ngapain Kita Ngirim ke China?

Keputusan yang diambil BKPM pun direspons positif oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). Hipmi mendukung penuh langkah tersebut.

Ketua Hipmi Mardani H Maming yang sebelumnya resisten terhadap larangan ekspor nikel saat ini berubah jadi mendukung.

Dasarnya, pemerintah dinilai bijak mengambil jalan tengah melalui kebijakan pembelian persediaan nikel yang siap diekspor oleh pengusaha smelter lokal.

"Kita setuju kalau tidak ekspor, asal barang yang kita tidak ekspor dibeli smelter Indonesia. Karena dikasih jalan tengah smelter harus beli dengan harga internasional," kata Mardani di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (28/10/2019).

Menurut Mardani, ekspor atau tidak bijih nikel sama saja jika memang keuntungannya relatif sama. Sehingga lebih baik memang tidak ada ekspor ore lagi.

"Ngapain kita ngirim ke China? Orang untungnya juga sama saja kalau kita mengirim ke smelter yang ada di Indonesia, sehingga menjadi jalan tengah," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan belakangan ini terkait ekspor ore atau bijih nikel menjadi pro dan kontra antara pemerintah dengan pengusaha.

Karena itu, dalam pertemuan ini diambil kesepakatan secara bersama pelarangan ekspor ore sejak hari ini, Senin (28/10/2019).

"Atas kesadaran bersama dan diskusi panjang, maka hari ini secara formal kesepakatan bahwa yang seharuanya ekspor ore sselesai 1 Januari 2020 mulai hari ini kita sepakati tidak lagi eskpro ore," kata Bahlil.

Bahlil mengungkapkan, langkah yang dipilih ini bukan atas dasar atau perintah negara maupun kementerian terkait, namun murni kesepakatan secara bersama.

Pihaknya menyadari, Indonesia yang dianugerahi kekayaan sumber daya alam (SDA) sejatinya harus dikelola anak negeri untuk kebaikan.

"Ini dilakukan asosiasi nikel dan perusahaan nikel dan pemerintah. Ini lahir atas kajian mendalam dimana kita semua cinta negara dan sayang negara dan kita ingin negara berdaulat kelola hasil bumi berikan nilai tambah," tandasnya.

Saat ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai melarang ekspor bijih nikel yang efektif per 1 Januari 2020 mendatang. Ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019.

https://money.kompas.com/read/2019/10/29/111100026/larangan-ekspor-bijih-nikel-dipercepat-hipmi--ngapain-kita-ngirim-ke-china-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke