Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Eiger Menangkan Gugatan atas Merk Kaos Kaki dan Ikat Pinggang

Adapun sidang gugatan telah dilakukan pada Juli 2019 kemudian berlanjut dimenangkan oleh Ronny Lukito selaku pemegang hak merek dagang Eiger dan selaku CEO PT Eigerindo MPI pada sidang putusan pengadilan tanggal 28 Oktober 2019.

"Pengadilan akhirnya memutuskan yang lebih berhak sebagai pemegang hak merek Eiger untuk jenis barang kaos kaki dan ikat pinggang adalah milik Ronny Lukito, bukan Budiman Tjoh," kata Legal Menajer PT Eigerindo MPI Handi Amijaya dalam siaran pers, Rabu (30/10/2019).

Karena dimenangkan oleh Ronny Lukito, pengadilan juga membatalkan sertifikat merek Eiger yang dimiliki oleh Budiman Tjoh, selaku pihak tergugat.

Handi menjelaskan, Ronny memenangkan persidangan karena terdapat bukti-bukti kuat, seperti latar belakang perusahaan yang memang bergerak di bidang retail fashion, dan bukti lain seperti support Eiger untuk kegiatan-kegiatan positif dan merupakan merek terkenal.

"Perjuangan memenangkan hak atas merek menjadi pencapaian tersendiri untuk Eiger, semakin melengkapi pencapaian PT Eigerindo MPI menjadi brand tropical adventure asli buatan Indonesia," ungkap Handi.

Pernah Disomasi Tergugat

Sebagai informasi, polemik atas merek Eiger dengan jenis barang kaos kaki dan ikat pinggang berlangsung semenjak Eiger melakukan perluasan bisnis produksi untuk kaos kaki dan ikat pinggang.

Di sisi lain, merek Eiger untuk jenis barang tersebut juga dimiliki oleh Budiman Tjoh dan terus menerus diperpanjang masa berlakunya. Belakangan diketahui, bahwa ikat pinggang dan kaos kaki tersebut tidak diproduksi ataupun diperdagangkan.

Ronny sendiri telah menerima 2 kali somasi dari pihak Budiman Tjoh pada tahun 2012.

Langkah awal yang ditempuh pihak Ronny adalah mencabut semua title Eiger dari produk kaos kaki dan ikat pinggang. Pihaknya hanya mencantumkan logo pada dua produk yang menjadi andalan tersebut.

"Selain itu berbagai macam cara sudah kami lakukan untuk proses mediasi dan negosiasi dengan pihak Budiman Tjoh, tetapi tidak menemukan titik temu, sehingga kami berinisiatif untuk mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ucap Handi.

Akhirnya sejak sidang berlangsung pada Juli 2019, pengadilan memutuskan tanggal 28 Oktober 2019, hak merek dagang untuk produk tersebut dimenangkan oleh Ronny.

https://money.kompas.com/read/2019/10/30/090500026/eiger-menangkan-gugatan-atas-merk-kaos-kaki-dan-ikat-pinggang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke