Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Bukti Baru, SAN Finance Lanjutkan Gugatan ke BTN

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance) telah mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung soal dananya yang hilang di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Dana sebesar Rp 110 miliar milik SAN Finance masih belum kembali akibat kasus pembobolan oknum internal bank pelat merah tersebut.

"Kami ajukan kembali atas hilangnya dana kami Rp 110 miliar. Karena dana itu keluar dari rekening kami di BTN tanpa persetujuan," kata Legal, Corporate Secretary & Compliance Department Head Davin Susanto di Menara FIF, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Davin menuturkan, pengajuan Peninjauan Kembali atas Putusan Kasasi MA dilakukan karena SAN Finance telah menemukan bukti baru.

Bukti baru tersebut berupa Putusan Pidana atas nama terdakwa Bambang Soeparno yang terbukti menggelapkan dana di kantor kas pusat BTN tempat SAN Finance menaruh uangnya, yakni Kantor Kas BTN di Cikeas.

Pria tersebut merupakan Kepala Kantor Kas BTN di Cikeas.

Bukti baru ini memperkuat gugatan atas hilangnya dana. Sebab, MA sempat menolak kasasi SAN Finance karena belum ada putusan pidana berkekuatan hukum tetap yang dijadikan landasan peristiwa kebobolan dana tersebut.

"Setelah kita telaah penolakan itu, ternyata sudah ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pidana atas Kepala Kantor Kas BTN di Cikeas. Bukti itu juga belum pernah diajukan sebelumnya," kata Davin.

Davin berharap, pengajuan ini bisa ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung sehingga dana pokok beserta kerugian Immateril dan bunga dengan total Rp 160 miliar bisa kembali kepada SAN Finance.

"Kami berharap bisa di re-look putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Dan semoga upaya kami bisa diputus dengan objektif. Sekarang menunggu saja prosesnya," ujar Davin.

Sebelumnya diberitakan, terjadi pembobolan dana di BTN oleh oknum internalnya sendiri.

Pembobolan dana itu setidaknya merugikan 4 korban besar, antara lain PT Surya Artha Nusantara (SAN) Finance, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega serta Global Index Investindo.

SAN Finance sendiri telah menaruh dana sebesar Rp 250 miliar sejak tahun 2016 dalam 3 tahap. Namun, dana tersebut hilang sebesar Rp 110 miliar atas informasi BTN kepada SAN Finance pada tanggal 20 Desember 2016.

Selanjutnya, sisa dana Rp 140 miliar kembali ditarik oleh SAN Finance untuk mencegah dana hilang semakin besar. Sejak dikonfirmasi hilang pada tahun 2016, SAN Finance telah menempuh jalur hukum hingga hari ini agar dana Rp 110 miliar sekaligus kerugian immateril dan besaran bunga bisa kembali.

https://money.kompas.com/read/2019/11/04/123141426/ada-bukti-baru-san-finance-lanjutkan-gugatan-ke-btn

Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke