Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menurut Ekonom, Investasi Asing yang Masuk Harus Terus Dikontrol

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal menggenjot investasi di sektor produktif. Nantinya, Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia harus menggandeng mitra lokal.

Ekonom Senior INDEF Aviliani mengatakan, dia setuju dengan hal itu. Sebab selama ini PMA yang masuk ke Indonesia selalu 100 persen milik asing, tidak melakukan kerja sama dengan perusahaan lokal.

Idealnya mitra lokal memegang 25 persen dari 100 persen milik asing.

"Misalnya dalam negeri sebagai partner. Kita kan selama ini enggak pernah partner, selalu 100 persen asing. Kalau ada partner (lokal) kan bisa lebih bagus tuh," kata Ekonom Senior INDEF Aviliani di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Aviliani menyebut, cara tersebut efektif untuk menghilangkan transfer pricing dan justru membentuk transfer pengetahuan.

Selain itu, tabungan Indonesia untuk menggali investor domestik masih kurang, sehingga PMA harus bisa dimanfaatkan dengan partner lokal tersebut.

"Kita lihat tabungan terhadap GDP kita itu masih kurang jadi kèliatannya kalau mau menggali dari domestik, uangnya yang enggak ada. Untuk menghilangkan transfer pricing, perlu ada metode baru PMA (dengan partner lokal) sehingga bisa membuat engage di dalam negeri seperti transfer knowledge," ucap Aviliani.

Tak hanya itu, Aviliani mengatakan BKPM harus selalu mengontrol PMA di Indonesia, baik yang sudah puluhan tahun maupun yang baru berdiri.

Fungsi kontrol berguna untuk meninjau kinerja perusahaan (PMA) yang selalu mengeluh tidak pernah mendapat pendapatan selama puluhan tahun.

"Yang kedua kontrol. Mereka itu (PMA) benar apa enggak. Masa ada yang ngaku 30 tahun rugi terus kan tanda tanya. Perusahaan 5 tahun rugi saja sudah mempertimbangkan tutup, kenapa yang 30 tahun masih mau berdiri?" kata Aviliani.

Untuk itu, Aviliani menyarankan BKPM harus memiliki fungsi kontrol disamping fungsi perizinan.

"Nah ini yang memang (harus) dikakukan Pak Bahlil (Kepala BKPM) untuk melihat kembali PMA yang sudah ada sejauh mana. Jangan cuma kasih izin tapi enggak pernah ditinjau lagi," tandasnya.

https://money.kompas.com/read/2019/11/05/080529626/menurut-ekonom-investasi-asing-yang-masuk-harus-terus-dikontrol

Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke