Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BI Longgarkan LTV Kredit Properti dan Kendaraan Bermotor, Ini Besarannya

Pelonggaran yang mulai berlaku pada 2 Desember 2019 ini menyesuaikan dari suku bunga acuan BI 7 Day Reverse Repo Rate (7DRRR) yang ditahan sebesar 5 persen pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) beberapa waktu lalu.

"BI memandang masih terdapat ruang bagi kebijakan makroprudensial yang akomodatif dengan tetap memperhatikan dampak risiko prosiklikalitas dan kondisi siklus keuangan yang sejalan dengan upaya untuk terus mendorong momentum pertumbuhan ekonomi di tengah stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan yang terjaga," sebut BI dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/11/2019).

Relaksasi tersebut bertujuan dalam rangka mendorong penguatan fungsi intermediasi perbankan.

Adapun besaran pelonggaran LTV tersebut untuk kredit atau pembiayaan properti sebesar 5 persen.

Kemudian uang muka untuk kendaraan bermotor di kisaran 5-10 persen, serta mengatur tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar 5 persen.

Sehubungan dengan relaksasi tersebut, BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/12/PBI/2019 perubahan atas PBI No.20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.


Selain itu, diterbitkan pula PBI No. 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value yang ditujukan untuk keringanan Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Substansi pengaturan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)/RIM Syariah disempurnakan dengan menambahkan komponen pinjaman/pembiayaan yang diterima bank sebagai komponen sumber pendanaan bank dalam perhitungan RIM/RIM Syariah.

https://money.kompas.com/read/2019/11/27/211300226/bi-longgarkan-ltv-kredit-properti-dan-kendaraan-bermotor-ini-besarannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke