BrandzView
Konten ini merupakan kerjasama Kompas.com dengan SKK Migas
Salin Artikel

Menyelisik Peran Industri Hulu Migas untuk Pembangunan Daerah

KOMPAS.com – Sebagian orang mengenal Kabupaten Bojonegoro sebagai salah satu wilayah di Jawa Timur. Sebagian lainnya mengenal kabupaten yang berbatasan dengan Kabupaten Tuban ini sebagai salah satu wilayah penghasil minyak bumi terbesar di Indonesia.

Meski kini Bojonegoro dikenal karena kekayaan akan sumber daya alamnya yaitu minyak buminya, siapa sangka kabupaten ini pernah menjadi salah satu wilayah termiskin di Jawa Timur pada tahun 2000. Mengutip Kompas.com, Jumat (7/12/2018), pada 2006 Bojonegoro pernah berada di peringkat tiga kabupaten termiskin se-Jawa Timur.

Kondisi tersebut kemudian berubah karena keberadaan salah satu lapangan minyak aktif di Bojonegoro, yakni Lapangan Banyu Urip di Blok Cepu, yang dioperasikan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ExxonMobil Cepu Limited.

Berdasarkan data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) Februari 2019, Blok Cepu memiliki lifting 219.000 Barrel Oil Per Day (BOPD) dan menjadi KKKS dengan lifting minyak bumi terbesar.

Karena keberadaan Blok Cepu tersebut, Bojonegoro yang tadinya merupakan wilayah termiskin, perlahan menjelma menjadi daerah dengan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) cukup besar.

Mengutip buletin SKK Migas Juli 2019, DBH merupakan dana pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu.

Pembagiannya dilakukan dengan memperhatikan realisasi lifting migas untuk daerah penghasil tersebut.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, Mei 2019, DBH sektor migas ke pemerintah daerah pada 2018 mencapai Rp 22,48 triliun. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Bojonegoro menjadi penerima DBH migas terbesar se-Jawa Timur dengan jumlah Rp 2,28 triliun.

Tak hanya Bojonegoro, daerah-daerah lain penghasil migas pun akan menerima bagi hasil serupa sesuai realisasi lifting migas pada daerah penghasil tersebut.

Dana bagi hasil

Ketentuan bagi hasil DBH diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan UU tersebut, dari 100 persen pendapatan minyak bumi, pemerintah pusat mendapat bagian 84,5 persen. Sementara itu, pemerintah daerah mendapat 15,5 persen, yang 0,5 persennya dialokasikan untuk pendidikan.

Adapun sisa 15 persen dibagi sesuai ketentuan berlaku. Contohnya, bila daerah penghasilnya merupakan kabupataen/kota, maka rinciannya sebagai berikut 3 persen untuk provinsi, 6 persen untuk kabupaten/kota penghasil minyak, dan 6 persen untuk kabupaten/kota non-penghasil.

Untuk bagi hasil gas bumi, pemerintah pusat mendapatkan 69,5 persen dan pemerintah daerah 30,5 persen, yang 0,5 persennya untuk pembangunan pendidikan.

Sisa 30 persennya kemudian dibagi sesuai ketentuan berlaku. Contohnya, bila daerah penghasilnya merupakan kabupataen/kota, maka rinciannya 6 persen untuk provinsi, 12 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 12 persen untuk kabupaten/kota non-penghasil.

Untuk Provinsi Papua dan Papua Barat karena berstatus daerah otonomi khusus (otsus), maka memiliki perhitungan DBH berbeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk minyak bumi, pemerintah pusat mendapatkan bagi hasil sebesar 30 persen, sedangkan pemerintah daerah mendapat 70 persen.

Dari porsi 70 persen itu, kemudian dibagi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat 55 persen, provinsi 3 persen, kabupaten/kota penghasil 6 persen, dan kabupaten/kota non penghasil 6 persen.

Bagi hasil gas memiliki persentase yang sama dengan minyak bumi. Namun, dari porsi 70 persen milik pemerintah daerah akan dibagi menjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat 40 persen, provinsi 6 persen, kabupaten/kota penghasil 12 persen, dan kabupaten/kota non penghasil 12 persen.

Pengembangan vendor lokal

Dalam hal pengadaan barang atau jasa untuk aktivitas indusri hulu migas, pengembangan penyedia barang/jasa lokal juga menjadi prioritas. Hal ini diatur dalam Pedoman Tata Kerja (PTK) Pengelolaan Rantai Suplai tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Revisi 4.

PTK tersebut menjelaskan, KKKS, penyedia barang/jasa, dan subkontraktor wajib menggunakan barang/jasa dalam negeri. Tujuannya, selain menunjang kegiatan operasi, juga menciptakan efek pengganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional.

Pada PTK itu dijelaskan pula, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan perusahaan lokal mendapat prioritas untuk berpatisipasi dalam proses tender pengadaan barang/jasa. Nilai paket tendernya dapat mencapai Rp 10 miliar untuk kontrak dalam rupiah atau 1 juta dolar AS untuk kontrak dalam kurs dolar.

Contohnya, penggunaan konten lokal untuk Tangguh Expansion Project oleh BP Indonesia. Konstruksi awal proyek kilang ketiga pengolahan gas alam cair Tangguh atau biasa disebut Train 3 di Teluk Bintuni, Papua Barat itu mencakup dua lokasi, yakni darat (onshore) dan lepas pantai (offshore).

Hingga akhir Oktober 2019, realisasi penggunaan konten lokal untuk barang dan jasa di lokasi onshore masih memenuhi komitmen kontrak sebesar 37,33 persen. Sementara itu, di kilang offshore realisasinya bahkan melebihi komitmen kontrak 35,01 persen, sekalipun masih menunggu verifikasi dari pihak Surveyor Indonesia, setelah proyek selesai.

Tenaga kerja lokal

Untuk aspek tenaga kerja, sektor strategis industri hulu migas menyediakan banyak lapangan pekerjaan. Apalagi, sektor strategis ini merupakan industri padat karya yang dapat menyerap berbagai jenis tenaga kerja.

Contohnya di Riau. Mengutip laman skkmigas.co.id, Jumat (23/8/2019), kehadiran PT Saipem Indonesia sebagai salah satu kontraktor migas di Kepri dapat membuka kesempatan kerja baru bagi masyarakat sekitar.

Menurut data PT Saipem, kehadiran proyek-proyek hulu migas mereka sejak 2016-2018 telah membuka 23.420 lowongan pekerjaan bagi tenaga kerja nasional, termasuk di dalamnya pekerja lokal.

Tanggung jawab sosial

Selain memberikan dampak ekonomi, sektor hulu migas juga berupaya meningkatkan kemandirian masyarakat serta menjaga lingkungan di isekitar daerah operasi lewat kegiatan tanggung jawab sosial (TJS).

Melansir buletin SKK Migas Agustus 2018, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bersama SKK Migas memiliki kegiatan TJS berupa Program Pengembangan Masyarakat (PPM). Program ini berfokus mengembangkan beberapa bidang, yakni pendidikan, kesehatan, ekonomi, fasilitas sosial atau umum (infrastruktur), dan lingkungan.

Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas M. Atok Urrahman menjelaskan, PPM merupakan upaya mendukung kegiatan operasi migas agar dapat berjalan baik tanpa kendala sosial, keamanan dan lingkungan. Selain itu, TJS menjadi salah satu cara mendapatkan izin sosial untuk beroperasi (social licence to operate).

Para KKKS pun membuat program sesuai dengan kondisi wilayah di sekitar daerah operasinya. Contohnya, PT Pertamina EP Asset 5 Field Tarakan membangun sebuah asrama untuk Sekolah Darul Furqan di Desa Sungai Limau, Kalimantan Utara, yang berlokasi di perbatasan antara Indonesia dan Malaysia.

Asrama itu dibangun bagi siswa dan guru Sekolah Darul Furqan karena selama ini mereka harus menempuh perjalanan berjam-jam dengan berjalan kaki untuk sampai ke sekolah.

Ada juga PT Medco E&P Indonesia di Blok Rimau, Sumatera Selatan, dengan program Tanaman Obat Keluarga (TOGA). Program ini bertujuan memberdayakan perempuan yang tinggal di sekitar daerah operasi.

Program itu sekaligus menjadi bagian dari program pertanian ramah lingkungan yang dapat diaplikasikan di lahan pekarangan rumah. Diharapkan, dengan pengembangan kegiatan tersebut dapat menjadi sumber pendapatan tambahan, peningkatan kualitas kesehatan keluarga, sekaligus penghijauan lingkungan.

Seluruh bagi hasil yang diterima oleh daerah dan upaya KKKS untuk meningkatkan kemandirian masyarakat membuktikan bahwa industri hulu migas dapat memberikan manfaat sangat besar bagi kemajuan daerah.

https://money.kompas.com/read/2019/12/06/103000926/menyelisik-peran-industri-hulu-migas-untuk-pembangunan-daerah

Terkini Lainnya

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Bagikan artikel ini melalui
Oke